• Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join

Labulianews. id


 

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri

Beranda Tokoh Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers
Tokoh

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Redaksi
Redaksi
25 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Oleh: Abdus Syukur, SH.,MH – Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Nusa Tenggara Barat 

KASUS dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Lombok Tengah kembali membuka mata kita. Kemerdekaan pers bukan sekadar pasal dalam undang-undang, tetapi ruh dari demokrasi itu sendiri.

Ketika seorang wartawan dilaporkan mendapat tekanan saat meliput, dan harus datang ke kepolisian untuk memberikan keterangan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya keberanian individu, tetapi juga sejauh mana negara dan masyarakat menghormati amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1), UU Pers menegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Namun, setiap kali seorang wartawan diintimidasi, makna dari pasal itu seolah diuji ulang di lapangan.

Pasal ini bukan hanya deklarasi normatif. Ia adalah komitmen negara bahwa tidak seorang pun boleh menghalangi kerja jurnalis — entah dengan ancaman, tekanan, atau tindakan kekerasan.

Sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sering kali, wartawan disalahpahami. Padahal, Pasal 5 ayat (2) UU Pers memberi mereka hak untuk “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”

Artinya, ketika seorang jurnalis memotret, menulis, atau bertanya, ia sedang menjalankan mandat konstitusi: memastikan informasi publik tersaji transparan.

Menekan wartawan sama halnya dengan menutup mata masyarakat dari kebenaran.

Dan dalam konteks demokrasi, kebenaran yang disembunyikan adalah bentuk pengkhianatan publik.

Selain UU Pers, hukum positif Indonesia juga tidak tinggal diam. Dalam Pasal 18 aya (1) UU Pers, disebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Jika ancaman atau tekanan dilakukan dengan kekerasan atau unsur pemaksaan, maka bisa pula dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

Dengan dua dasar hukum itu, jelas bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika — tetapi juga tindak pidana.

Langkah PWI NTB yang turun langsung mendampingi proses BAP korban intimidasi jurnalis adalah bukti bahwa organisasi profesi masih berfungsi sebagai penjaga marwah pers.

Pendampingan itu bukan sekadar formalitas hukum, tetapi pesan moral: bahwa wartawan tidak sendirian.

Bahwa setiap ancaman terhadap satu jurnalis, adalah ancaman terhadap seluruh kebebasan pers.

Inilah makna sejati dari solidaritas profesi yang diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers, di mana wartawan berhak mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugas.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa sebagian kasus kekerasan terhadap wartawan juga muncul karena lemahnya etika sebagian pelaku media.

Namun, dua hal ini tidak boleh dipertukarkan.

Pelanggaran etika harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,sedangkan kekerasan fisik, intimidasi, atau ancaman harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Menghakimi jurnalis dengan kekerasan adalah pelanggaran ganda terhadap hukum positif dan terhadap akal sehat. Sebagai insan pers, saya percaya bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar milik wartawan — tetapi milik seluruh warga negara.

Ketika seorang wartawan dibungkam, sesungguhnya yang dibungkam adalah hak publik untuk tahu.

Karena itu, saya mengajak semua pihak — aparat, lembaga, dan masyarakat — untuk menahan diri dari tindakan yang mengancam kerja jurnalistik.

Jika ada keberatan atas pemberitaan, salurannya sudah jelas: gunakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers.

Demokrasi hanya bisa tumbuh di tanah yang memberi ruang bagi kritik dan keterbukaan. Dan pers adalah penjaga pagar keterbukaan itu.

Kasus intimidasi wartawan di Lombok Tengah adalah peringatan bagi kita semua. UU Pers tidak boleh berhenti di atas kertas.

Ia harus dihidupkan melalui sikap, tindakan, dan keberanian menegakkan keadilan bagi setiap jurnalis yang bekerja untuk publik.

Pendampingan yang dilakukan PWI NTB hanyalah satu langkah kecil dari perjuangan panjang menjaga kemerdekaan pers di Nusa Tenggara Barat — dan di Indonesia.

Kita tidak boleh letih.

Sebab di balik setiap berita yang ditulis dengan jujur, ada perjuangan untuk menegakkan kebenaran, demi negeri yang lebih terbuka dan berkeadilan. (*)

Via Tokoh
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih



BERITA HARI INI

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Redaksi- Selasa, September 01, 2026
Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Kamis, Agustus 27, 2026
Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Kamis, Agustus 27, 2026
Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Rabu, Agustus 26, 2026
Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Rabu, Agustus 26, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Kamis, Agustus 27, 2026
Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Kamis, Agustus 27, 2026
Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Rabu, Agustus 26, 2026
Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Rabu, Agustus 26, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

Selasa, Agustus 25, 2026
Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Jumat, Agustus 21, 2026
SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

Selasa, September 01, 2026
Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Minggu, Juli 06, 2025
Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Selasa, September 01, 2026

BERITA POPULER

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Kamis, Agustus 27, 2026
Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Kamis, Agustus 27, 2026
Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Rabu, Agustus 26, 2026
Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Rabu, Agustus 26, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

Selasa, Agustus 25, 2026
Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Jumat, Agustus 21, 2026
SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

Selasa, September 01, 2026
Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Minggu, Juli 06, 2025
Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Selasa, September 01, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN