Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB Beberkan Hasil Gelar Perkara Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong
Labulianews. id, Lombok Barat, 20 November 2025 - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB membeberkan hasil gelar perkara pada kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, mengatakan bahwa proses gelar perkara pada Rabu, 19 November 2025, tersebut menunjukkan progres signifikan dalam penyidikan.
"Asistensi dan pendampingan terhadap proses sidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat tentang perkembangan proses sidik. Sudah signifikan progres sidiknya," kata Endriadi kepada NTBSatu, Kamis, 20 November 2025.
Langkah selanjutnya, penyidik kepolisian rencana akan memeriksa dua saksi lagi yang melihat aktivitas pertambangan di kawasan Sekotong tersebut, serta satu ahli tentang pertambangan.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk melacak keberadaan Warga Negara Asing (WNA) China yang disinyalir bekerja di lokasi tambang.
"Koordinasi dengan organisasi kepolisian internasional ini bentuk tindak lanjut setelah Polda NTB sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," jelas Endriadi.
Polda NTB juga telah melakukan gelar perkara untuk melihat seluruh kelengkapan alat bukti pidana dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli, dan menyita beberapa barang bukti yang disinyalir berkaitan dengan tambang ilegal tersebut," tambah Endriadi.
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Barat bersama Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun ke lokasi untuk memastikan proses penegakan hukum terus berjalan.

