FP4 NTB Desak Kejaksaan Periksa Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Terkait Dugaan Korupsi Insentif PPJ
Foto: Direktur Bidang Hukum dan Advokasi FP4 NTB, Ahmad Syaifullah, SH., MH
Praya, Labulianews.id (14/1/2026)– Forum Pemuda Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB) mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk memanggil dan memeriksa Bupati serta Wakil Bupati Lombok Tengah dalam kasus dugaan korupsi penyaluran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.
Menurut FP4 NTB, penanganan kasus ini tidak boleh setengah hati dan terhenti pada pejabat teknis saja. Kasus ini mencuat setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Insentif PPJ dicairkan meski tahapan pemungutan pajak tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah secara resmi mengakui bahwa Bupati dan Wakil Bupati tercatat sebagai penerima insentif berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati.
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi FP4 NTB, Ahmad Syaifullah, SH., MH., menilai pengakuan tersebut sebagai "alarm keras" bagi integritas pemerintahan daerah. "Ketika pimpinan daerah disebut sebagai penerima manfaat dalam kebijakan yang kini diseret ke meja hijau, maka tidak ada alasan hukum maupun moral untuk tidak memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Negara hukum tidak mengenal zona aman bagi jabatan," tegasnya saat dihubungi di Praya, Rabu (14/1/2026).
Ahmad Syaifullah menambahkan, sikap menunda pemeriksaan pimpinan daerah berpotensi menciptakan kesan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. "Penegakan hukum yang berhenti pada bawahan hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya melindungi aktor-aktor di lingkar kekuasaan," katanya.
FP4 NTB menekankan bahwa pemanggilan Bupati dan Wakil Bupati bukan kriminalisasi, melainkan ujian integritas penegakan hukum. "Jangan biarkan jabatan politik menjadi benteng kebal hukum. Demi keadilan dan martabat negara hukum, Kejaksaan harus bertindak tegas tanpa pandang bulu," tutup Ahmad Syaifullah.
Hingga kini, Kejari Lombok Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan FP4 NTB. Kasus ini terus dipantau publik NTB sebagai litmus test transparansi penegakan hukum di daerah. (ms)

