24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda MATARAM Dr. Hamzan Wahyudi SH.MKn : Klarifikasi Atas Tudingan Sahban Di Beberapa Media Online dan YouTube??
MATARAM

Dr. Hamzan Wahyudi SH.MKn : Klarifikasi Atas Tudingan Sahban Di Beberapa Media Online dan YouTube??

REDAKSI L News
REDAKSI L News
14 Feb, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Mataram (NTB) Labulianews.com Notaris/PPAT Nining Herlina SH melalui Dr. Hamzan Wahyudi SH., MKn Ketua PENGWIL NTB Ikatan Notaris Indonesia menjelaskan terkait keterangan  Sahban di beberapa Media Online, YouTube yang sudah beredar luas di publik.  Bahwa apa yang disampaikan oleh Sahban melalui Media  terkait Notaris/PPAT Nining Herlina SH itu tidak benar alias keliru dan tidak berdasar. Sebab Selaku Notaris/PPAT yang bersangkutan tentu Ia sudah bekerja sesuai dengan aturan yang dilindungi oleh undang undang. Hal itu disampikan dalam rilis pers dikantornya Komplek Pertokoan Mataram Sequare Jl. R. Suprapto Kota Mataram (14-2-2022)

Apa yang disangkakan oleh Sahban terhadap Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yakni Notaris/PPAT Nining Herlina SH itu sah-sah saja. Itu hak sebagai warga negara mengeluarkan pendapatnya. Namun karena kita adalah negara hukum maka jika merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim dalam hal ini Mahkamah Agung RI maka silakan tempuh melalui jalur hukum yakni ajukan PK tidak dengan ribut ribut dimedia. Katanya 

Dr. Hamzan;  pastikan Notaris/PPAT Nining Herlina SH sudah bekerja dan berbuat sesuai mekanisme, prosedur dan aturan yang sudah di atur oleh Undang Undang Notaris No. 2 tahun 2014 tentang  Jabatan Notaris. Tegasnya

Sudah sangat jelas mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 69/Pdt.6/2019/PN.Mtr, dan Pengadilan Tinggi Negeri Mataram No. 17/Pdt/2020/PT.MTR serta Putusan Mahkamah Agung RI. No. 475 K/PDT/2021 perkara Kasasi Perdata yakni " Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Sahban"  yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 oleh Dr. H. Hamdi SH. Jelas Dr. Hamzan

"Apa yang perlu  dijelaskan lagi sebab semuanya sudah tertuang lengkap, jelas, mengikat dalam Putusan Majelis Hakim dan inkrah" pungkasnya. (Red)

Via MATARAM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN