24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda MATARAM Dr. Hamzan Wahyudi SH.MKn : Klarifikasi Atas Tudingan Sahban Di Beberapa Media Online dan YouTube??
MATARAM

Dr. Hamzan Wahyudi SH.MKn : Klarifikasi Atas Tudingan Sahban Di Beberapa Media Online dan YouTube??

REDAKSI L News
REDAKSI L News
14 Feb, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Mataram (NTB) Labulianews.com Notaris/PPAT Nining Herlina SH melalui Dr. Hamzan Wahyudi SH., MKn Ketua PENGWIL NTB Ikatan Notaris Indonesia menjelaskan terkait keterangan  Sahban di beberapa Media Online, YouTube yang sudah beredar luas di publik.  Bahwa apa yang disampaikan oleh Sahban melalui Media  terkait Notaris/PPAT Nining Herlina SH itu tidak benar alias keliru dan tidak berdasar. Sebab Selaku Notaris/PPAT yang bersangkutan tentu Ia sudah bekerja sesuai dengan aturan yang dilindungi oleh undang undang. Hal itu disampikan dalam rilis pers dikantornya Komplek Pertokoan Mataram Sequare Jl. R. Suprapto Kota Mataram (14-2-2022)

Apa yang disangkakan oleh Sahban terhadap Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yakni Notaris/PPAT Nining Herlina SH itu sah-sah saja. Itu hak sebagai warga negara mengeluarkan pendapatnya. Namun karena kita adalah negara hukum maka jika merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim dalam hal ini Mahkamah Agung RI maka silakan tempuh melalui jalur hukum yakni ajukan PK tidak dengan ribut ribut dimedia. Katanya 

Dr. Hamzan;  pastikan Notaris/PPAT Nining Herlina SH sudah bekerja dan berbuat sesuai mekanisme, prosedur dan aturan yang sudah di atur oleh Undang Undang Notaris No. 2 tahun 2014 tentang  Jabatan Notaris. Tegasnya

Sudah sangat jelas mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 69/Pdt.6/2019/PN.Mtr, dan Pengadilan Tinggi Negeri Mataram No. 17/Pdt/2020/PT.MTR serta Putusan Mahkamah Agung RI. No. 475 K/PDT/2021 perkara Kasasi Perdata yakni " Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Sahban"  yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 oleh Dr. H. Hamdi SH. Jelas Dr. Hamzan

"Apa yang perlu  dijelaskan lagi sebab semuanya sudah tertuang lengkap, jelas, mengikat dalam Putusan Majelis Hakim dan inkrah" pungkasnya. (Red)

Via MATARAM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini





BERITA HARI INI

Karate Piala Kapolri 2025 Sukses, Kombes Dewa Wijaya: Ini Bukti Semangat Juang Keluarga Besar Polri

Karate Piala Kapolri 2025 Sukses, Kombes Dewa Wijaya: Ini Bukti Semangat Juang Keluarga Besar Polri

Redaksi- Sabtu, Juni 21, 2025
Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Bupati LAZADHA Klarifikasi Isu Fitnah dari Kelompok Relawan Palsu

Bupati LAZADHA Klarifikasi Isu Fitnah dari Kelompok Relawan Palsu

Jumat, Mei 30, 2025

BERITA VIRAL

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Bupati LAZADHA Klarifikasi Isu Fitnah dari Kelompok Relawan Palsu

Bupati LAZADHA Klarifikasi Isu Fitnah dari Kelompok Relawan Palsu

Jumat, Mei 30, 2025

BERITA POPULER

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Sabtu, September 09, 2023
Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Senin, Mei 02, 2022
Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Senin, Mei 02, 2022
Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Senin, Mei 02, 2022
Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Kamis, September 07, 2023

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id