24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda PASANGKAYU Hasbudi Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Sawit Disbun Prov. Sul-Bar Tahun TA.2013 Di Jebloskan Ke Penjara.
PASANGKAYU

Hasbudi Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Sawit Disbun Prov. Sul-Bar Tahun TA.2013 Di Jebloskan Ke Penjara.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
11 Feb, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pasangkayu (Sul-Bar)
Labulianews.com. Terpidana yang telah mempunyai keputusan Hukum tetap HASBUDI bin Camba dan Hamrullah Said resmi menjadi  penghuni Rutan Kelas II Mamuju setelah Timdsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, kembali melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013.

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menjelaskan, eksekusi dua terpidana korupsi  atas nama Hasbudi Bin Camba yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama ( 5 ) lima tahun dan denda Rp. 100 juta, subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair satu tahun penjara.

Sementara itu, terpidana atas nama Hamrullah Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidar tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 80 juta subsidair enam bulan kurungan.

Setelah Keluar Keputusan tetap ( incrach ) dari Mahkamah Agung, Maka Kejari Kabupaten Pasangkayu melakukan pencarian terhadap dua terpidana selama satu minggu terutama terpidana Hasbudi Bin Camba yang berdomisili  Pasangkayu, Namun Kejari tidak menemukannya karena sudah berpindah tempat. 

Pada akhirnya setelah dilakukan pencarian hampir satu minggu oleh tim Eksekutor Kejari Pasangkayu yang beranggotakan Muchsin, SH., MH. yang terdiri dari Kasi Pidsus Hendryko, SH., Kasi Intelijen M. Zaki Mubarak, SH., dan Kasi Pangerang, SH, membuahkan hasil dapat mengeksekusi terpidana setelah diketahui keberadaannya di daerah Malili, Sulawesi Selatan, maka melalui

kuasa hukumnya Ester, SH. terpidana Hasbudi akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.

Sedangkan terpidana Hamrullah Said lebih dahulu terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Mamuju dan juga langsung dijebloskan ke penjara oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.

Adapun eksekusi  yang dilakukan oleh  tim Kejari Pasangkayu ini adalah berdasarkan Putusan  Mahkamah Agung  yang telah incrach terhadap dua terpidana tersebut dan dilakukan  di Lapas Klas IIB Mamuju pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid19.(Misran)

 

Via PASANGKAYU
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Lombok Barat Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Terbaik di NTB

Lombok Barat Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Terbaik di NTB

Redaksi- Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN