24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda MATARAM PHDI Pusat Tunjuk Komang Rena Sebagai Pjs. PHDI NTB, Pasca Ditetapkan IMS Menjadi Tersangka.
MATARAM

PHDI Pusat Tunjuk Komang Rena Sebagai Pjs. PHDI NTB, Pasca Ditetapkan IMS Menjadi Tersangka.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
12 Mar, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Mataram (NTB) Labulianews.com.  Komang Rena, sedang naik daun sebab  beberapa bulan yang lalu, Ia didepak dari Sekretaris PHDI NTB karena dianggap aktif pada salah satu parpol. Kini, Ia mendapat mandat dari PHDI Pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Ketua PHDI Provinsi NTB.

Penetapan Komang Rena yang beristrikan Ayu Witari (Kepala Seksi Agama Hindu Kanwil Kemenag NTB), berdasarkan Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)  yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2022 ditanda tangani Ketua Marsekal (Purn) IB Putu Dunia dan Sekretaris Komang Priambuda, SE.

Pada keputusan tersebut disebutkan memberhentikan Ida Made Santi Adnya, SH; MH selaku Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi NTB tahun 2022 karena diduga telah melakukan perbuatan tercela, yaitu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana ITE. Dan Sebagai penggantinya,  mengangkat Pinandita Ir. I Komang Rena, SE; M.Sc; M.Pd sebagai pejabat sementara Ketua Harian PHDI NTB tahun 2022 dengan tugas khusus melaksanakan lokashaba luar biasa dalam waktu paling lambst tiga bulan, untuk memilih Ketua Harian Pengganti Antar Waktu (PAW), sesuai dengan hasil diskusi/ konsultasi dengan Pandita PHDI NTB tanggal 22 Februari 2022.

Komang Rena yang dikonfirmasi melalui percakapan telepon  menjelaskan langkah pertama yang segera ditempuh adalah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak internal tokoh Hindu dan Pinandita PHDI NTB. Ujarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, IMS ditetapkan tersangka atas dugaan melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

IMS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus oleh Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun dia tengah mengkonfirmasi lebih lanjut terhadap Ditreskrimsus terkait kronologis kasus.

"Ya benar. Tapi untuk lebih jelasnya saya konfirmasi dulu ke Krimsus," kata Artanto.

Kasus tersebut bermula pada 20 Februari 2021. IMS saat itu mengunggah di Facebook kondisi sebuah hotel milik korban yang akan dilelang

Unggahan tersebut mencantumkan nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, juga nilai aset hotel yang mencantumkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Saat pemilik hotel bersurat langsung ke dua kantor yang dimaksud, ternyata informasi yang disampaikan IMS melalui Facebook tidak benar. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke Polda NTB.(*)

Via MATARAM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Redaksi- Selasa, November 18, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN