24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda PERISTIWA Oknum Pelaku Usaha di Loteng Terancam Dipolisikan, Diduga Menjual Barang Kadaluarsa, Ini Penjelasan BPOM Mataram
PERISTIWA

Oknum Pelaku Usaha di Loteng Terancam Dipolisikan, Diduga Menjual Barang Kadaluarsa, Ini Penjelasan BPOM Mataram

REDAKSI L News
REDAKSI L News
03 Apr, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Praya, Labulianews.com, Salah satu mini market "SL"  di Jln. Moh. Yamin  Kota  Praya Lombok Tengah NTB diduga menjual barang barang yang sudah kadaluarsa. Hal itu dikatakan oleh HR salah seorang konsumen asal Praya yang sudah berbelanja di Toko itu pada 28-3-2022.

Kedaluwarsa adalah salah satu istilah yang sangat lazim digunakan dalam keseharian. Umumnya definisi dari kedaluwarsa untuk sesuatu yang sudah melewati batas waktu (jatuh tempo). Penggunaannya sangat sering dikaitkan dengan produk makanan, minuman, obat, perawatan dan juga kesehatan.

Salah seorang konsumen yang sudah berbelanja di mini market tersebut yakni HR (inisial) 45 tahun, asal Praya, menuturkan ke Media bahwa pada hari  Senin 28/3/2022 sekitar jam 19.55 Wita Ia membeli bedak dan barang barang lainnya untuk kebutuhan anaknya yang baru berumur 1 tahun.

“Setelah sampai di rumah lalu anaknya diberikan bedak pada badannya (pantat, selangkangan) kemudian berakibat menyebabkan pantat dan selangkangan anaknya menjadi memerah dan timbul bintik bintik gatal gatal" ujarnya

Penasaran dengan penyebab dan kondisi pantat anaknya yang semakin memerah dan menimbulkan bintik bintik itu, Ia lalu memeriksa bedak yang dia beli itu.  Namun alangkah terkejutnya setelah memeriksa dengan teliti ternyata bedak itu sudah kadaluarsa (12/2021) Lalu Ia berpikir mungkin penyebab pantat anaknya merah dan bintik bintik gatal karena diduga bedak yang dibelinya itu  sudah kadaluarsa. Maka ia bermaksud menemui pemilik toko untuk menyampaikan keluhan dan meminta pertangungjawabannya.  

'HR kemudian  menemui pihak pemilik mini market "SL" di tokonya guna menyampaikan keluhannya atas barang barang yang telah dibelinya namun tidak direspon dengan baik" keluhnya

Petugas mini market SL sempat datang menemui HR di Rumah kosnya di Praya. Ia  minta berdamai dan mengakui kesalahannya serta meminta Maaf. Pemilik mini Market ingin berdamai dengan cara membuat surat perdamaian dan akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 300 ribu namun HR  menolaknya.

" Pemilik mini market "SL" yang mengetahui kejadian itu sempat negosiasi dengan pihak customer." 

Lebih jauh HR menambahkan, dengan kejadian ini, Ia akan  melaporkan kejadian tersebut kepada APH dan BPOM untuk diproses lebih lanjut agar menjadi efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang lainnya agar berhati hati dan tidak seenaknya menjual barang kadaluarsa, tegasnya

Ia meminta kepada OPD terkait, BPOM dan APH agar melakukan pengawasan yang serius ke para pelaku usaha dan menindak tegas jika ada pelaku usaha yang nakal guna memberi kenyamanan kepada para konsumen, ujarnya

Sementara itu pemilik Usaha "SL" yang dihubungi oleh media melalui telpon, WhatsApp untuk dimintai keterangan, Ia hanya membaca, tidak memberikan jawabannya. Dan hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha/Toko tersebut. 

Kepala BPOM Mataram Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt yang dikonfirmasi wartawan  lewat telepon (3-4-2022) terkait hal itu mengatakan saya akan jelaskan dari segi aturan dan hukum dulu sebab belum turun ke TKP.  Segera akan kordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan hal tersebut guna mengambil langkah dan kebijakan selanjutnya, ujarnya

Dan jika benar Pelaku usaha itu dengan sengaja menjual barang barang yang sudah kadaluarsa maka itu salah dan melanggar ketentuan hukum dan peraturan pemerintah, maka bisa terancam pidana, tegasnya

"Jika benar, maka  melanggar UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, dan Permenkes No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika" ujarnya

I Gusti  menegaskan Peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kadaluarsa” dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Dalam UU Konsumen bahwa Pelaku usaha yang melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, mengenakan sanksi bagi Pelaku Usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 Milyar, jelasnya

Kepala BPOM lebih lanjut mengatakan mengecek makanan, obat atau kosmetik yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah salah satu cara untuk memastikan produk yang kita miliki aman untuk digunakan, ajaknya

Sudah jelas, tegas diatur  didalam UU Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban pembeli dan Penjual serta produsen. Oleh sebab itu Ia menghimbau dan mengajak  kepada para konsumen agar teliti terlebih dahulu dalam memilih barang dalam berbelanja dimana pun. Pastikan barang yang akan di beli berkwalitas dan mutunya baik, pastikan ijin edarnya, pastikan batas kadaluarsanya dan pastikan produsennya.

 "Konsumen jangan tertarik dengan diskon, harga murah, sebab biasanya barang barang yang demikian itu adalah  barang barang yang masa kadaluarsanya sudah dekat" bebernya

Pastikan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari Obat dan Makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat, 

Terkait salah atau tidaknya itu nanti ada proses yang harus dilakukan oleh APH untuk membuktikannya.  Dan itu kewenangannya ketika kasus itu berlanjut, pungkasnya (red)




Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Redaksi- Minggu, April 19, 2026
NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

BERITA POPULER

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN