• Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join

Labulianews. id


 

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri

Beranda Kemenkunham Dihari Yang Fitri, Kakanwil Kemenkumham NTB Memberikan Remisi Khusus Bagi Narapidana Yang Memenuhi Persyaratan
Kemenkunham

Dihari Yang Fitri, Kakanwil Kemenkumham NTB Memberikan Remisi Khusus Bagi Narapidana Yang Memenuhi Persyaratan

REDAKSI L News
REDAKSI L News
02 Mei, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com Mataram (NTB) Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada 1.819 orang narapidana dan anak didik pemeluk Agama Islam yang berada di Lapas / Rutan / LPKA se - Nusa Tenggara Barat. 

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini terdiri atas dua kategori yaitu Remisi Khusus Sebagian atau RK I diberikan kepada narapidana  yang setelah mendapatkan remisi khusus tetapi masih menjalani sisa pidana sebanyak 1.814 orang dan yang kedua adalah Remisi Khusus Bebas atau RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi yang pada tahun ini berjumlah 5 orang narapidana.

Perayaan hari Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Allah. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi menjadi batu loncatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan religius, khususnya bagi narapidana dan anak didik selama menjalani kehidupan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA  ujar Kakanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, Senin (2/5).

Pada pemberian Remisi Khusus Tahun 2022 ini Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri terbanyak, yaitu 587 narapidana. 

Sementara itu, narapidana penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 351 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 257 narapidana, Lapas Kelas II B Selong sebanyak 225 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 29 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 43 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 59 narapidana, Rutan Kelas II B  Praya sebanyak 133 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 135 narapidana. 

Romi Tidianto mengungkapkan proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya ujarnya. 

Ia juga berharap narapidana dapat kembali ke tengah kehidupan masyarakat dengan menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. 

Narapidana dan anak didik yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas / Rutan / LPKA. (Tim)



Via Kemenkunham
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih



BERITA HARI INI

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Redaksi- Selasa, September 01, 2026
Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Kamis, Agustus 27, 2026
Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Kamis, Agustus 27, 2026
Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Rabu, Agustus 26, 2026
Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Rabu, Agustus 26, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Kamis, Agustus 27, 2026
Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Kamis, Agustus 27, 2026
Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Rabu, Agustus 26, 2026
Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Rabu, Agustus 26, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

Selasa, Agustus 25, 2026
Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Jumat, Agustus 21, 2026
SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

Selasa, September 01, 2026
Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Minggu, Juli 06, 2025
Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Selasa, September 01, 2026

BERITA POPULER

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Kamis, Agustus 27, 2026
Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Kamis, Agustus 27, 2026
Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Rabu, Agustus 26, 2026
Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Rabu, Agustus 26, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

Selasa, Agustus 25, 2026
Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Jumat, Agustus 21, 2026
SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

Selasa, September 01, 2026
Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Minggu, Juli 06, 2025
Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Selasa, September 01, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN