24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda LOMBOK TIMUR Pertahankan Tanah Sendiri, Amaq Sahir Justru Dilaporkan ke Polisi dan Diduga Dipaksa Tanda Tangan Surat Perdamaian
LOMBOK TIMUR

Pertahankan Tanah Sendiri, Amaq Sahir Justru Dilaporkan ke Polisi dan Diduga Dipaksa Tanda Tangan Surat Perdamaian

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Mei, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Timur - Labulianews.com Sahir seorang Warga Dusun Darma, Desa Tanak Kakan, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, dituduh menghalang-halangi pembangunan rumah di lahan yang secara administrasi masih merupakan milik ahli waris H. Safi'i (Alm).

Amaq Sahir, yang merupakan salah satu ahli waris dari H. Safi'i tersebut akhirnya dilaporkan oleh saudara SR yang mengklaim telah membeli tanah seluas 18 are milik H Safi'i itu dari salah satu ahli waris (anak saudara sepupu Sahir).

Merasa telah menjadi haknya, SR yang merasa diganggu atas pembangunan rumah di jalan raya Sakra Barat itu akhirnya melaporkan Sahir ke Polres Lombok Timur atas tuduhan penggeregahan atas rumah yang akan dibangun SR.

Saat diwawancarai media, Sahir yang merupakan salah satu cucu Kandung dari 9 anak H Safi'i mengatakan tidak pernah merasa mengganggu. Apalagi mengancam. Sebab baginya, lahan warisan kakeknya itu belum dibagi kepada semua ahli waris.

"Lahan atas nama Almarhum H Safi'i ini seluas 4 hektare lebih. Nah 20 are yang berada samping rumah saya itu juga belum dipecah. Jadi masih hak semua ahli waris. Kok tiba-tiba ngaku sudah dibeli? Mana akte jual belinya? Mana bisa juga BPN menerbitkan sertifikatnya?" kata dia heran. 

Didampingi beberapa ahli waris lainnya, Sahir membenarkan bahwa memang ada salah satu saudaranya yang tidak sepaham dengan mereka. Akan Tetapi tidak mungkin melakukan penjualan sebagian lahan dari sekitar 4 hektare lahan milik H Safi'i. Lantaran keseluruhan lahan ini belum bersertifikat hak milik. Namun SPPT - nya masih atas nama H Safi'i dan PBB-nya pun tetap dibayarkan seluas 8.519 meter persegi tersebut oleh ahli waris sampai tahun 2022 ini .

"Luas lahan tersebut tidak berkurang sedikitpun, dari awal H Safi'i masih hidup hingga saat ini luasnya tetap. Lalu bagaimana SR mengklaim telah membeli 18 are dari lahan tersebut, sedang luas di SPPT tersebut tetap hingga kini," ujar pria parobaya itu heran.

Kemudian lanjutnya, bagaimana mungkin saudara SR yang merupakan oknum advokat itu melaporkan dirinya atas tuduhan mengganggu pembangunan rumah di lahannya. Sementara dari seluruh ahli waris, tidak pernah menandatangani surat jual beli kepada SR.

Namun atas laporan tersebut, Sahir mengaku sempat didatangi oleh pihak kepolisian Polres Lombok timur untuk disuruh menandatangani surat perjanjian damai.

"Saya kaget, saya kan tidak pernah bentrok dengan siapapun. Kenapa harus ada surat damai? Karena adanya tekanan dari oknum polisi tersebut, akhirnya saya menandatangani surat yang saya sendiri tidak baca apa isinya. Di samping itu saat polisi ke rumah, saya sedang sakit. Tetapi waktu itu saya dipaksa menandatangani surat yang kata polisi tersebut surat damai bahwa bapak tidak akan mengancam dan mengganggu pembangunan rumah yang dibangun SR di atas lahan miliknya tersebut," ulas Sahir meniru ucapan oknum polisi itu. 

Usai waktu itu, Sahir dan Keluarganya tetap ngotot tidak merelakan tanah warisan keluarganya diambil paksa tanpa ada surat jual beli yang sah.

"Saya tantang pihak manapun yang mengklaim saya ganggu lahannya ini. Kalau memang merasa punya mereka silakan tuntut saya dan keluarga. Kami yakin karena ini memang masih hak saya dan semua ahli waris lainnya," tantangnya balik. 

Melihat proses tersebut Sahir menduga bahwa oknum polisi tersebut berpihak kepada saudara SR. 

Hingga berita ini diturunkan, SR belum bisa dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi terkait masalah ini. Begitu pula dengan Kepala Desa Tanak Kakan maupun juga oknum polisi yang diduga telah maksa Sahir menandatangani surat perdamaian. (GJI)

Via LOMBOK TIMUR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

BERITA POPULER

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN