24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda LINGKUNGAN Dinas Lingkungan Hidup Lobar Minta Analisa Ulang AMDAL PLTU Jeranjang, Ini Alasannya
LINGKUNGAN

Dinas Lingkungan Hidup Lobar Minta Analisa Ulang AMDAL PLTU Jeranjang, Ini Alasannya

REDAKSI L News
REDAKSI L News
20 Jul, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Gerung (NTB) Labulianews.com, Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang di Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kabupaten Lombok Barat menjadi sorotan para tokoh Masyarakat dan sejumlah pihak termasuk penggiat dan pemerhati lingkungan dan LSM. Pasalnya Management PLTU tersebut diduga  membuang limbah air bahang kelaut tanpa proses pendinginan maksimal. Selain itu timbunan saluran pembuangan limbah air bahang yang menjorok ke laut tersebut juga diduga memicu terjadinya pusaran arus laut yang menyebabkan terjadinya abrasi pantai sehingga mengikis lahan warga setempat, terlebih lagi adanya bangunan jety yang ternyata dibangun tanpa adanya kajian dan analisa yang baik. Hal itu dikatakan Erwin ke Media (20/7/2022)

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Lobar Erwin  Ibrahim, menduga adanya kegagalan Manajemen pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang. Kegagalan itu yakni dalam AMDAL seperti pengelolaan air bahang, limbah sisa proses pendinginan perangkat PLTU Jeranjang  yang dibuang langsung ke laut yang diduga telah mencemari pesisir pantai Endok Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat (Lobar). 

Menurut Erwin Air bahang itu adalah air laut yang diisap, yang telah digunakan dalam proses pendinginan mesin PLTU yang dibuang kembali ke laut, sehingga suhu permukaan laut mengalami peningkatan suhu dari suhu rata-rata air laut yang berdampak terganggunya ekosistem, biota laut akibanya hilangnya sumberdaya ikan sebagai tumpuan ekonomi para nelayan dikawasan pantai Endok.

Ditambahkan Erwin, Abrasi adalah suatu proses pengikisan pantai yang diakibatkan oleh tenaga gelombang laut dan arus laut atau pasang surut arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipacu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut.

Sepuluh tahun kedepannya lahan warga di pesisir pantai Endok akan habis karena abrasi, oleh karena itu kepada pihak terkait agar ini menjadi perhatian serius, hal ini jangan dianggap sepele, tegas Erwin

Sementara ini sesuai dengan hasil pengawasan lapangan tanggal 6 Juli 2022 No. 660/386.A/DLH/2022 dan  berita acara hasil pengawasan bidang lingkungan hidup DLHK Lobar tanggal 5 Juli 2020  pukul 10.00 WITA yang dilakukan di PLTU Jeranjang yang terletak didesa Taman Ayu Kec Gerung Kab. Lombok Barat terkait dengan kegiatan pengawasan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan air bahang/pendingin kondensor yakni fakta fakta temuannya dilapangan yang dituangkan dalam berita acara diantaranya 

1. Bahwa terdapat kegiatan pembuangan air limbah ke laut yang berasal dari sistem air pendingin bersirkulasi (air bahang) yang dimanfaatkan sebagai media pendingin turbin utama dengan volume air sekitar kurang lebih 200.000 M3/jam

2. Terdapat titik oulet pendingin kondensor/air bahang yang bersumber dari air limbah pendingin kondensor unit 1.2.dan 3

3. Bahwa dari outlet pendingin kondensor/air bahang pada saluran ke 3 ditemukan air buang yang keruh mengandung lumpur, menurut penjelasan PLTU jeranjang air buang yang keruh tersebut disebabkan oleh proses sirkulasi saat pergantian mesin pompa air

3. Terhadap kegiatan pemantauan kualitas udara dari pihak PLTU keranjang belum membuat dan menyerahkan laporannya kepada DLHK periode Januari 2022 hingga saat ini.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Lombok Barat Ir. Budi Darma Jaya dikonfirmasi media (20-7-2022) diruang kerjanya mengaku baru tau sampai sejauh itu dampak yang ditimbulkan PLTU Jeranjang sehingga meminta AMDAL yang digunakan PLTU Jeranjang untuk dikaji ulang, 

“Kami dari LH Lobar selalu meminta laporan per tri wulan terkait oprasional dan HO termasuk limbahnya sebagai langkah monitoring. Kami juga turun langsung ke lokasi menyaksikan proses emisi dan proses pengolahan limbah air bahang. Saya langsung ke muara dan tempat pembuangan air bahang yang diduga dikeluhkan warga  tersebut 

Memang airnya bagus pada saat saya disana, dikondensor 1, 2, 3, saya periksa. Dan saya melihat ada problem dikondensor 3 karena airnya keruh sehingga saya meminta untuk dinormalkan. Nah terkait dengan info bahwa air bahang yang terbuang masih panas dan diduga bisa matengkan telur serta dampak abrasi yang sangat mengancam akibat perubahan arus laut yang ditimbulkannya, tentu saya meminta agar AMDAL nya dilakukan kajian ulang demi masyarakat, keselamatan lingkungan dan generasi mendatang,”tegasnya.

Menurutnya PLTU jeranjang setidaknya bertanggung jawab akibat dampak abrasi yang sudah hampir mengikis habis lahan warga di pesisir pantai induk, pungkasnya 

Sementara itu Pimpinan PLTU Jeranjang yang dikonfirmasi media melalui Humas, Rico belum memberikan penjelasan. Hingga berita ini dimuat Ia belum memberikan keterangan resminya  (tiem)


Via LINGKUNGAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Redaksi- Minggu, April 19, 2026
NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

BERITA POPULER

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN