24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda LOMBOK BARAT PLTU Jeranjang : Terkait Limbah Belum Ada Teguran dari Menteri LHK RI
LOMBOK BARAT

PLTU Jeranjang : Terkait Limbah Belum Ada Teguran dari Menteri LHK RI

REDAKSI L News
REDAKSI L News
21 Jul, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Gerung (NTB) Labulianews.com, Terkait tudingan yang dilontarkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Lobar Erwin  Ibrahim, yang dalam statementnya pada tanggal  7 Juni 2022 menduga adanya kegagalan Manajemen pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang, yang menurutnya dalam pengelolaan air bahang, limbah sisa proses pendinginan pembangkit PLTU Jeranjang  yang dibuang langsung ke laut yang diduga telah mencemari air pesisir pantai Endok Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Pihak PLTU Jeranjang melalui Rico, Kepala Humas UJP Jernjang didampingi Angga Pradipta menanggapinya bahwa pihaknya belum ada teguran terkait kesalahan itu oleh Kementrian LHK RI, katanya Kamis 21/7/2022.

“PLTU Jeranjang sebagai pengelola telah melakukan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam AMDAL, salah satunya adalah pengelolaan lingkungan dan bantuan sosial kepada masyarakat,”jelasnya.

Menurutnya, selama ini kerjasama PLTU Jeranjang sebagai pengelola dengan DLH Lombok Barat, DLHK Provinsi NTB, hingga Kementrian DLHK RI terjalin dengan baik. Pihak pihak tersebut sebagai regulator yang menilai PLTU Jeranjang.

“Apabila ada kinerja kami yang kurang baik pasti ada teguran. Sampai sekarang kami tidak ada teguran apapun, berarti kan sudah baik baik saja. Tidak mungkin kami bergerak sendiri sebagai pengelola,” terangnya.

Terkait bentuk tanggungjawab sosial PLTU Jeranjang terhadap masyarakat sekitar Rico mengatakan bahwa dilakukan dengan program pemberdayaan kelompok masyarakat.

“Kontribusi PLTU Jeranjang dalam tanggungjawab sosial lingkungan tentunya dengan program pemberdayaan Kelompok Masyarakat (POKMAS) termasuk bantuan terhadap anak yatim secara rutin kami lakukan. Tanggungjawab sosial lingkungan yang diminta terhadap PLTU Jeranjang semua sudah tertuang dalam AMDAL. 

Sedangkan dari pihak instansi terkait pun tidak pernah mempermasalahkan apapun karena semuanya sudah berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Tentunya juga dengan stakeholder terkait juga kami minta masukan untuk hal hal yang perlu dilakukan perbaikan,”tandasnya.

Rico juga menjelaskan terkait dengan sistem pelaporan berkala hingga harian telah dilakukannya secara langsung secara sistematis dan berkesinambungan.

Dalam kesempatan yang sama angga Pradipta juga menyampaikan hal senada sembari menunjukkan foto foto dokumentasi kegiatan sosial PLTU Jeranjang yang dipampang didinding Loby dan menambahkan bahwa PLTU Jeranjang juga menyerap tenaga lokal 60 sampai 70% dan khusus tenaga kerja desa Taman Ayu terserap hampir 50%.

Lanjut Angga,”disektor pendidikan juga kami memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu dalam bentuk peralatan penunjang belajar, Kami juga melaksanakan kegiatan pengobatan gratis untuk masyarakat yang bekerjasama dengan Kesehatan TNI AL,”pungkasnya.(tiem)

Via LOMBOK BARAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Redaksi- Selasa, November 18, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN