24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda PERISTIWA Bangunan Majelis Taklim Raudatul Jannah NU Mendo Diduga Dirusak Oleh Oknum, Hj. Nurhasanah bersama Oknum LSM
PERISTIWA

Bangunan Majelis Taklim Raudatul Jannah NU Mendo Diduga Dirusak Oleh Oknum, Hj. Nurhasanah bersama Oknum LSM

REDAKSI L News
REDAKSI L News
21 Okt, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Bangunan tempat kegiatan pengajian, Majelis Taklim Raudatul Jannah Nahdhatul Ulama Mendo Kelurahan Renteng Kec. Praya Kab. Lombok Tengah diduga dirusak secara paksa dan sepihak oleh pihak oknum, Hj. Nurhasanah bersama sejumlah oknum LSM pada 6 Oktober 2022. Pasalnya tanah tempat berdirinya  bangunan Majelis Taklim  tersebut di klaim  milik Hj. Nurhasanah sesuai Sertifikat hak milik No. 1723, surat ukur tanggal 2-4-2020 No. 1692/Renteng/2020 seluas 1.481 M2.

Majelis Taklim Raudatul Jannah Nahdhatul Ulama Mendo berdiri sejak tahun 2007 yang bergerak dibidang Dakwah dan Sosial.

Pengelola Majelis Taklim Raudatul Jannah Nahdhatul Ulama Haji Suparman S.Ag mengatakan ke labulianews.com  bahwa berawal pada hari Rabu, 6 Oktober 2022 sekitar jam 9 pagi datang dua orang Kaling yakni Kaling Mendo dan Kaling Wakul Atas ke Majelis Taklim untuk menyampaikan informasi dari Hj. Nurhasanah mantan istri kedua Almr. H. Husni Husen. Diinformasikan bahwa 2X24 jam penghuni rumah almr. H. Husni Husen dan Marbot Majelis Taklim Raudatul Jannah harus mengosongkan  bangunan dan tanah tersebut.

"Diberitahukan oleh kedua Kaling tersebut  bahwa kami diharuskan mengosongkan bangunan dan tanah tersebut" kata H. Suparman  mantan KUA

Atas informasi itu kami tidak mau mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut sebab bangunan dan tanah itu adalah hak milik ahli waris yang lainnya juga. Apa dasar hukum untuk kami harus mengosongkan bangunan dan meninggalkan tanah tersebut, sebab tanah dan bangunan itu adalah warisan dari Almr. H. Husni Husen yang belum dibagi waris yang sementara  masih menjadi objek sengketa. Dan juga bukan atas putusan dan perintah Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sesuai Putusan Pengadilan Agama Praya No.53/Pdt.G/2021/PA.Pya dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 21/PDT/ 2022/PA.Mtr bahwa putusannya adalah Gugatan penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi di Tolak.

Lebih lanjut H. Suparman menjelaskan, Almr. H. Husni Husen menikah tiga kali yakni Pertama menikah dengan   Ginarim dan memiliki 2 (dua) orang anak. Yang kedua menikah dengan Hj. Nurhasnah dan tidak memiliki anak dan yang Ketiga menikah dengan Hj. Raodah yang  memilik 2 (dua) orang anak.

Lanjutnya, pada tahun 1996 Almr. H. Husni Husen bercerai dengan Hj. Nurhasanah. Setelah bercerai Hj. Nurhasanah ke Arab Saudi. Sepulang dari Arab Saudi, tanah tersebut diklaim oleh Hj. Nurhasanah bahwa tanah itu adalah hak miliknya.

Hj. Raodah istri ketiga Almr. H. Husni Husen mengatakan bahwa pada saat Almr. H. Husni Husen masih hidup, Ia (almr  red) tidak pernah memberikan tanah dan bangunan itu, apalagi membuat surat keterangan pemberian kepada mantan istrinya tersebut sebab dia (Almr.red) masih memiliki anak dan istri, 

Hj. Aisah menjelaskan tanah tersebut dibeli oleh almr. H. Husni Husen di orang Mendo dari hasil penjualan tanah sawah warisannya dan dibeli sebelum menikah dengan Hj. Nurhasanah, bukan harta bersama (goni gini)

Karena Almr. H. Husni Husen pingin sekali punya tanah dipinggir jalan raya, maka tanah sawahnya dijual ke  Misannya. Dan uang hasil penjualan itulah yang digunakan untuk membeli tanah tersebut dan dijadikan tempat pengajian oleh Almr. Husni Husen, kata Hj. Aisah. 

"Tanah sawah dijualkan untuk membeli tanah di Mendo tersebut", ungkapnya

Ditambahkan Hj. Aisah Bangunan, tempat pengajian yang dirusak oleh oknum itu dibangun dari  infak, sedekah serta amal dari masing masing jamaah pengajian itu sendiri, 

Setelah Almr. H.Husni Husen meninggal dunia, kembali tanah dan bangunan tersebut diklaim oleh H. Nurhasanah. Atas dasar surat keterangan pemberian dari Almr. H. Husni Husen tahun 2002. Namun Para ahli waris yang lainnya melawan sebab bangunan dan tanah tersebut adalah juga warisan bersama dari almarhum yang ditempatinya sudah berpuluh puluh tahun lamanya. 

Diduga  secara sepihak  tanah tersebut dibuatkan sertifikat oleh Hj. Nurhasanah tanpa memberitahukan kepada ahli waris yang lainnya sebab tanah tersebut belum dibagi waris sesuai hukum Islam. 

Pada saat Hj. Nurhasanah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah  ke BPN Loteng, para ahli waris  sudah mengajukan keberatan, pencegahan dan pencekalan untuk tidak lanjutkan proses penerbitan sertifikatnya oleh BPN Loteng. Karena tanah tersebut belum dibagi waris dan masih sengketa. Saat itu diterima oleh bidang sengketa tanah dan dimediasi oleh BPN, antara almr H. Husni Husen dengan Hj. Nurhasanah. Sehingga pada saat itu juga prosesnya tidak dilanjutkan. Namun setelah Almr. H.Husni Husen meninggal dunia  tiba tiba terbit sertipikat tanah tersebut atas nama Hj. Nurhasanah. Dan atas dasar sertifikat itulah Hj. Nurhasanah ingin menguasai tanah tersebut.

Ahli Waris yang lainnya baru tau kalau tanah tersebut sudah  terbit sertifikatnya  atas nama Hj. Nurhasanah yakni diperlihatkan pada saat upaya paksa, perusakan bangunan dan pengosongan tanah yang dilakuan oleh oknum pihak Hj. Nurhasanah bersama oknum LSM tersebut.

Saat pengerusakan bangunan itu, baru Ahli Waris tau dan diperlihatkan oleh pihak Hj. Nurhasanah bahwa tanah yang sementara menjadi objek sengketa itu sudah terbit sertifikatnya atas nama Hj. Nurhasanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah hak miliknya. 

Ditambahkan H. Suparman, Vidio Vidio perusakan bangunan tempat pengajian, Majelis Taklim Raudatul Jannah NU Mendo yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut  bisa di lihat di YouTube Pengajian NTB (https://youtu.be/n84Mrtz7euwh,  https://youtu.b/292q4EUPS84, https://youtu.be-SOSfpsW8mk)

Hingga berita ini diterbitkan Hj. Nurhasanah belum memberikan keterangannya. (Red)






 


Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Redaksi- Minggu, April 19, 2026
NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

BERITA POPULER

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN