24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda PERISTIWA Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, Pengurus SMSI NTB Siap Tempuh Jalur Hukum
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, Pengurus SMSI NTB Siap Tempuh Jalur Hukum

REDAKSI L News
REDAKSI L News
15 Okt, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang merupakan organisasi perusahaan media terbesar di dunia dan pemecah rekor MURI, di buat geram atas pemberitaan dugaan oknum Ketua SMSI Cabang Lombok Timur terima suap. Setelah meminta klarifikasi dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, Pengurus SMSI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa dugaan itu tidak benar dan akan menempuh jalur hukum.

Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur, S.H. dalam press release Nomor: 025/A/SMSI-NTB/X-2022 tertanggal 15 Oktober 2022, dengan tegas menyatakan bahwa dugaan yang diarahkan oleh Ketua PGKI Lombok Timur itu tidak benar.

“Saya sudah konfirmasi dengan para pihak terkait objek dugaan tersebut, dugaan suap yang diarahkan kepada Ketua SMSI Cabang Lombok Timur itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Dikatakan, SMSI sebagai organisasi profesional yang kepengurusannya mulai pusat sampai daerah, maka Pengurus SMSI NTB akan segera melakukan koordinasi dengan SMSI Pusat dan seluruh cabang se-NTB, untuk menempuh upaya hukum terhadap dugaan tidak berdasar yang diarahkan kepada SMSI.

“Kami sudah memanggil Ketua SMSI Cabang Lombok Timur untuk klarifikasi, termasuk meminta penjelasan kepada oknum yang diduga memberi suap. Setelah kami mengetahui bahwa tidak ada fakta yang dituduhkan atau yang dilontarkan itu tidak benar, maka kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh cabang juga SMSI Pusat, untuk membahas perlunya dilakukan upaya menempuh jalur hukum,” katanya.

“Kalau nantinya ada arahan yang jelas untuk menempuh jalur hukum, Insya Allah, SMSI Pusat di Jakarta akan segera menurunkan tim advokasi untuk malakukan pendampingan,” tandas Direktur Radar Mandalika itu.

Sementara Sudirman selaku pihak yang diduga melakukan penyuapan terhadap Ketua SMSI Lombok Timur, dikonfirmasi melalui line telephone mengatakan bahwa yang dituduhkan itu sama sekali tidak benar.

“Ndak ada itu suap menyuap, Mas Edi itu teman saya dulu waktu saya di KPU (Komisi Pemilihan Umum Sumbawa, red), kami berteman sudah lama. Tidak benar kalau saya menyuap dia dan teman-temannya. Saya hanya memberikan uang pengganti transport kepada teman-teman wartawan, yang saya minta tolong ketemu dengan saya di Mataram,” ujar Sudirman.

“Mereka datang dari Lombok Timur ke Mataram kan jauh, makanya saya kasih teman-teman uang pengganti transport, kan saya yang butuh informasi dari mereka dan mereka butuh BBM dan capek juga,” imbuhnya.

Sudirman mengungkapkan, pertemuan dirinya dengan Ketua SMSI Lombok Timur bersama beberapa wartawan lainnya, lebih kepada keingintahuan dirinya terkait informasi BBM ilegal di Lombok Timur.

“Memang karena saya berteman (dengan Edi, red), saya ingin dapat informasi tentang persoalan BBM ilegal yang ada di Lombok Timur, karena saya nggak sempat bertemu di Lombok Timur, saya minta tolong datang ke Mataram sambil ngopi-ngopi, kan teman lama,” tuturnya.

Menurut Sudirman, sebagai teman yang baru bertemu kembali setelah sekian lama dirinya yang tidak sempat ke Lombok Timur, mengundang Ketua SMSI Cabang Lombok Timur sebagai pribadi yang berprofesi sebagai wartawan, bersama beberapa teman-teman lainnya untuk bertemu di Kota Mataram.

“Saya yang ngundang, karena beliau (Ketua SMSI Cabang Lombok Timur, red) jauh dari Lombok Timur mengajak teman-temannya, memang saya kasih uang untuk pengganti transportasi karena saya nggak sempat datang ke sana (Lombok Timur, red),” tegasnya.

Terkait adanya tudingan bahwa Ketua SMSI Cabang Lombok Timur, mengatasnamakan wartawan yang ada di Lombok Timur menerima uang suap Rp.10 juta, Sudirman menegaskan itu sama sekali tidak benar.

“Tidak ada itu, saya hanya kasih uang pengganti transportasi, kalau ngasih uang (suap, red) harusnya kan milyaran, nggak ada itu, apalagi mau ngasih uang untuk kasus yang saya ingin tahu informasi kasusnya, kan bukan urusan dia (Ketua SMSI Cabang Lombok Timur, red),” beber Sudirman.

“Saya juga bukan pengusaha BBM (seperti yang diberitakan, red) dan saya tidak mau teman-teman rugi secara materi, karena saya yang membutuhkan informasi dari mereka,” tandasnya.

Sebelumnya, IndoBaliNews dalam pemberitaannya tanggal 12 Oktober 2022 terpublish pukul 17.34 WIB, mewartakan bahwa Ketua PGKI Lombok Timur Hendra menyebut oknum Ketua SMSI Cabang Lombok Timur, mengatasnamakan wartawan yang ada di Lombok Timur telah menerima uang suap dari pengusaha BBM sebesar Rp.10 juta.

Dalam berita yang sama, Ketua SMSI Cabang Lombok Timur Suhaedi memberi bantahan keras atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sapaan Geldi itu juga mengatakan bahwa pihak yang diklaim sebagai penyuap, merupakan teman akrab yang sangat tidak pantas baginya untuk menciderai pertemanannya.

“Jadi, semua apa yang disangkakan kepada saya, itu tidak benar, dan karena ada kepentingan mereka yang belum terakomodir,” kata Geldi. (*)



Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Redaksi- Selasa, November 18, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN