24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Kuasa Hukum dan BPPH PP NTB Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Fihiruddin Kuasa Hukum dan BPPH PP NTB Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Fihiruddin

Kuasa Hukum dan BPPH PP NTB Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Fihiruddin

REDAKSI L News
REDAKSI L News
09 Jan, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com.  Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap M. Fihiruddin.

Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, H Salman menyampaikan, pada prinsipnya Pemuda Pancasila menginginkan win win solution. Dari itu, pihaknya melakukan penangguhan penahanan bersama dengan tim Kuasa Hukum dan Keluarganya.

"Kita hargai prosedur hukum oleh pihak kepolisian. Tapi setelah kita ajukan surat permohonan penangguhan penahanan ini, kita tetap akan mengawal kasus ini sesuai perintah organisasi," tuturnya.

Langkah yang diambil ini kata Salman, sudah direstui oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Nasional, Sebab Pemuda Pancasila adalah organisasi komando. 

"Jika penangguhan penahanan ditolak, kita akan ajukan Praperadilan. Langkah konkret Praperadilan, kita dari Pemuda pancasila NTB akan berikan suatu jaminan nanti, karena kita adalah organisasi profesional," tegasnya. 

Dalam kasus yang dialami M Fihiruddin selaku Sekwil MPW Pemuda Pancasila NTB, pihaknya akan berusaha mampu menjadi mediator. 

"Tapi ketika nanti tidak mampu mencapai jalur perdamaian atau harapan kami, baru kami lapor ke MPN. Kami harap MPN Pusat juga bisa turun nantinya," harap dia. 

Namun ditegaskannya lagi, bahwa Pemuda Pancasila saat ini bukan aksi tangan, tapi aksi otak. Sehingga pihaknya akan terus melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.

"Sama dengan surat audiensi kita ke DPRD NTB. Ini sudah dua kali kita bersurat, jika ketiga nanti tidak diterima juga, kita akan lakukan aksi Soladiritas kader berbarengan dengan surat keempat," tegasnya lagi.

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophiaan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga marwah organisasi. Sehingga dalam persoalan kasus hukum seperti yang dialami salah satu kader terbaiknya, Pemuda Pancasila bersama BPPH-nya harus berjalan sendiri.

"Kita adalah organisasi panggilan sejarah, sehingga jangan sampai ada yang menunggangi atau ditunggangi. Yang jelas kita akan lakukan aksi damai dan aksi solidaritas untuk saudara kita Fihiruddin, tapi sebelumnya kita harus melakukan aksi soft dan humanis," ajaknya. 

MPW Pemuda Pancasila juga kata Eddy, sudah menyiapkan langkah konkret bagi Sekwil MPW Pemuda Pancasila NTB, M Fihiruddin. Salah satu langkahnya, yakni menyiapkan saksi ahli pidana. 

"Kita ingin selalu satu komando dari pusat sampai wilayah. Kalau pun kita aksi, Tetap kita akan jalan prosedur Organisasi yaitu garis komando . Kita tidak pernah takut, tapi kita kedepankan humanis," ujar dia.

Kuasa Hukum Fihiruddin, M Ikhwan juga mengaku siap membuka ruang untuk jalur perdamaian. Terlebih kepada pihak pelapor, selaku wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. 

"Kami akan berikan pendampingan dan hak hukum. Salah satunya mengajukan hak penangguhan penahanan. Kemungkinan juga Praperadilan kita ajukan. Klien kita, Fihiruddin telah menjalani proses dengan baik," singkatnya. (GJI)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Redaksi- Kamis, Agustus 07, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN