24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda Perkara/Kasus Sidang Aanmaning, Jumadi Diberikan Waktu 8 Hari Untuk Melaksanakan Amar Putusan PA Praya.
Perkara/Kasus

Sidang Aanmaning, Jumadi Diberikan Waktu 8 Hari Untuk Melaksanakan Amar Putusan PA Praya.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Jan, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Hari ini berlangsung sidang Aanmaning antara Susmiati (Penggugat) melawan Jumadi (tergugat) di Pengadilan Agama Praya, Kamis 19 Januari 2023

Penggugat dan Tergugat keduanya  beralamatkan di desa Barejulat Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah NTB

Penggugat dalam persidangan Pengadilan Agama Praya menggugat pembagian Harta Bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dari tanggal 02 April 2007 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 123/29/1V/2007 sampai perceraian terjadi tanggal 27 November 2021sesuai Akta Cerai Nomor 1113/AC/2021/PA.Pra, yaitu sebagaimana tercantum dalam obyek gugatannya.

Sesuai amar putusan Pengadilan Agama Praya tanggal 6 Juni 2022 bahwa Pengadilan Agama Praya mengabulkan gugatan Penggugat (Susmiati) seluruhnya.

Abdul Patah Muzakir, SH Kuasa hukum Tergugat  (Jumadi) berharap kepada Ketua Pengadilan Agama Praya untuk menunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana Amar putusan yang diputuskan  dalam perkara Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. jo. Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR.

Permohonan dari Tergugat  menurut dirinya sangat beralasan sebab objek sengketa dalam perkara tersebut masih menjadi jaminan atau tanggungan  di Bank BNI Praya, bahkan angsuran, cicilannya nunggak.

Dimohon kepada Ketua Pengadilan Agama Praya untuk tidak melakukan eksekusi, sebab ketika itu dilakukan maka kami akan melakukan upaya hukum, tegasnya 

Dalam sidang Aanmaning tersebut Jumadi (tergugat) diberikan tenggang waktu selama 8 hari untuk melaksanakan amar putusan  Pengadilan Agama Praya tersebut.

Munajah SH selaku kuasa hukum dari Susmiati (penggugat)  mengatakan hari ini dilakukan sidang Aanmaning, dan meminta ke ketua pengadilan untuk melaksanakan amar putusan pengadilan agama Praya Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram atau  Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Munajah SH menegaskan Ketika dalam waktu 8 hari tergugat tidak melaksanakan amar tersebut, maka selaku kuasa hukum dari penggugat segera, akan mengajukan permohonan eksekusi atas objek gugatannya.

Dari awal, klien kami menginginkan  perdamaian dengan Jumadi (tergugat) namun hingga saat ini belum menemui kesepakatan, ungkap Munajah SH

Klien kami hanya minta satu lokal dari ruko tersebut untuk ditempati berusaha agar bisa  menghidupi anak anaknya, 

Terpisah, Jumadi (Tergugat) yang ditemui media ini (19/1) mengatakan hak tergugat dari awal sudah kami berikan. 

Kami sudah berikan sebidang tanah dan bangunannya, kendaraan pick up dan uang tunai sebesar 25 juta sedangkan  kami hanya menepati sebidang tanah dan ruko untuk anak, sebagai tempat usaha. Namun saat itu tidak dituangkan dalam bentuk akta atau pengikatan perdamaian di depan Notaris, terangnya  

Menurut Jumadi, terkait anak anak memang  ikut ibunya, namun segala kebutuhannya kami yang tanggung semuanya, tutupnya. 



Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

BERITA POPULER

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN