24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara/Kasus Sidang Aanmaning, Jumadi Diberikan Waktu 8 Hari Untuk Melaksanakan Amar Putusan PA Praya.
Perkara/Kasus

Sidang Aanmaning, Jumadi Diberikan Waktu 8 Hari Untuk Melaksanakan Amar Putusan PA Praya.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Jan, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Hari ini berlangsung sidang Aanmaning antara Susmiati (Penggugat) melawan Jumadi (tergugat) di Pengadilan Agama Praya, Kamis 19 Januari 2023

Penggugat dan Tergugat keduanya  beralamatkan di desa Barejulat Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah NTB

Penggugat dalam persidangan Pengadilan Agama Praya menggugat pembagian Harta Bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dari tanggal 02 April 2007 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 123/29/1V/2007 sampai perceraian terjadi tanggal 27 November 2021sesuai Akta Cerai Nomor 1113/AC/2021/PA.Pra, yaitu sebagaimana tercantum dalam obyek gugatannya.

Sesuai amar putusan Pengadilan Agama Praya tanggal 6 Juni 2022 bahwa Pengadilan Agama Praya mengabulkan gugatan Penggugat (Susmiati) seluruhnya.

Abdul Patah Muzakir, SH Kuasa hukum Tergugat  (Jumadi) berharap kepada Ketua Pengadilan Agama Praya untuk menunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana Amar putusan yang diputuskan  dalam perkara Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. jo. Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR.

Permohonan dari Tergugat  menurut dirinya sangat beralasan sebab objek sengketa dalam perkara tersebut masih menjadi jaminan atau tanggungan  di Bank BNI Praya, bahkan angsuran, cicilannya nunggak.

Dimohon kepada Ketua Pengadilan Agama Praya untuk tidak melakukan eksekusi, sebab ketika itu dilakukan maka kami akan melakukan upaya hukum, tegasnya 

Dalam sidang Aanmaning tersebut Jumadi (tergugat) diberikan tenggang waktu selama 8 hari untuk melaksanakan amar putusan  Pengadilan Agama Praya tersebut.

Munajah SH selaku kuasa hukum dari Susmiati (penggugat)  mengatakan hari ini dilakukan sidang Aanmaning, dan meminta ke ketua pengadilan untuk melaksanakan amar putusan pengadilan agama Praya Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram atau  Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Munajah SH menegaskan Ketika dalam waktu 8 hari tergugat tidak melaksanakan amar tersebut, maka selaku kuasa hukum dari penggugat segera, akan mengajukan permohonan eksekusi atas objek gugatannya.

Dari awal, klien kami menginginkan  perdamaian dengan Jumadi (tergugat) namun hingga saat ini belum menemui kesepakatan, ungkap Munajah SH

Klien kami hanya minta satu lokal dari ruko tersebut untuk ditempati berusaha agar bisa  menghidupi anak anaknya, 

Terpisah, Jumadi (Tergugat) yang ditemui media ini (19/1) mengatakan hak tergugat dari awal sudah kami berikan. 

Kami sudah berikan sebidang tanah dan bangunannya, kendaraan pick up dan uang tunai sebesar 25 juta sedangkan  kami hanya menepati sebidang tanah dan ruko untuk anak, sebagai tempat usaha. Namun saat itu tidak dituangkan dalam bentuk akta atau pengikatan perdamaian di depan Notaris, terangnya  

Menurut Jumadi, terkait anak anak memang  ikut ibunya, namun segala kebutuhannya kami yang tanggung semuanya, tutupnya. 



Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini





BERITA HARI INI

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025
Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA VIRAL

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA POPULER

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Sabtu, September 09, 2023
Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Senin, Mei 02, 2022
Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Senin, Mei 02, 2022
Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Senin, Mei 02, 2022
Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Kamis, September 07, 2023

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id