24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara/Kasus Sidang Aanmaning, Jumadi Diberikan Waktu 8 Hari Untuk Melaksanakan Amar Putusan PA Praya.
Perkara/Kasus

Sidang Aanmaning, Jumadi Diberikan Waktu 8 Hari Untuk Melaksanakan Amar Putusan PA Praya.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Jan, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Hari ini berlangsung sidang Aanmaning antara Susmiati (Penggugat) melawan Jumadi (tergugat) di Pengadilan Agama Praya, Kamis 19 Januari 2023

Penggugat dan Tergugat keduanya  beralamatkan di desa Barejulat Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah NTB

Penggugat dalam persidangan Pengadilan Agama Praya menggugat pembagian Harta Bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dari tanggal 02 April 2007 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 123/29/1V/2007 sampai perceraian terjadi tanggal 27 November 2021sesuai Akta Cerai Nomor 1113/AC/2021/PA.Pra, yaitu sebagaimana tercantum dalam obyek gugatannya.

Sesuai amar putusan Pengadilan Agama Praya tanggal 6 Juni 2022 bahwa Pengadilan Agama Praya mengabulkan gugatan Penggugat (Susmiati) seluruhnya.

Abdul Patah Muzakir, SH Kuasa hukum Tergugat  (Jumadi) berharap kepada Ketua Pengadilan Agama Praya untuk menunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana Amar putusan yang diputuskan  dalam perkara Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. jo. Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR.

Permohonan dari Tergugat  menurut dirinya sangat beralasan sebab objek sengketa dalam perkara tersebut masih menjadi jaminan atau tanggungan  di Bank BNI Praya, bahkan angsuran, cicilannya nunggak.

Dimohon kepada Ketua Pengadilan Agama Praya untuk tidak melakukan eksekusi, sebab ketika itu dilakukan maka kami akan melakukan upaya hukum, tegasnya 

Dalam sidang Aanmaning tersebut Jumadi (tergugat) diberikan tenggang waktu selama 8 hari untuk melaksanakan amar putusan  Pengadilan Agama Praya tersebut.

Munajah SH selaku kuasa hukum dari Susmiati (penggugat)  mengatakan hari ini dilakukan sidang Aanmaning, dan meminta ke ketua pengadilan untuk melaksanakan amar putusan pengadilan agama Praya Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram atau  Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Munajah SH menegaskan Ketika dalam waktu 8 hari tergugat tidak melaksanakan amar tersebut, maka selaku kuasa hukum dari penggugat segera, akan mengajukan permohonan eksekusi atas objek gugatannya.

Dari awal, klien kami menginginkan  perdamaian dengan Jumadi (tergugat) namun hingga saat ini belum menemui kesepakatan, ungkap Munajah SH

Klien kami hanya minta satu lokal dari ruko tersebut untuk ditempati berusaha agar bisa  menghidupi anak anaknya, 

Terpisah, Jumadi (Tergugat) yang ditemui media ini (19/1) mengatakan hak tergugat dari awal sudah kami berikan. 

Kami sudah berikan sebidang tanah dan bangunannya, kendaraan pick up dan uang tunai sebesar 25 juta sedangkan  kami hanya menepati sebidang tanah dan ruko untuk anak, sebagai tempat usaha. Namun saat itu tidak dituangkan dalam bentuk akta atau pengikatan perdamaian di depan Notaris, terangnya  

Menurut Jumadi, terkait anak anak memang  ikut ibunya, namun segala kebutuhannya kami yang tanggung semuanya, tutupnya. 



Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Redaksi- Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN