24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda POLDA NTB KAPOLDA NTB KELUARKAN MAKLUMAT UNTUK ANTISIPASI ISU PENCULIKAN ANAK
POLDA NTB

KAPOLDA NTB KELUARKAN MAKLUMAT UNTUK ANTISIPASI ISU PENCULIKAN ANAK

REDAKSI L News
REDAKSI L News
03 Feb, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi mengenai isu penculikan anak yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Dalam maklumat bernomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 itu dibahas tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas. 

Pada poin pertama disampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Dalam  poin kedua dibahas mengenai perkembangan situasi terkini dengan maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat, terhadap pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Kemudian dalam poin ketiga diimbau Kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan pengawasan orang tua pada anak dalam kegiatan di luar rumah dan dengan siapa mereka bermain, lalu berikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal saat ²bermain di luar rumah serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok dan dapat menarik perhatian pelaku kejahatan, lalu tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi Super APP.

Lalu yang terakhir dikatakan bahwa setiap warga negara dilarang untuk menyebarluaskan berita bohong terkait dengan penculikan anak melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban sebagaimana pasal 45 A undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Menanggapi maklumat ini, Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan menyatakan agar masyarakat dapat mengindahkan apa yang menjadi poin-poin dalam surat tersebut sehingga upaya antisipasi terhadap kejadian penculikan atau kejahatan lain dapat tetap diwaspadai tetapi juga tidak berlebihan menanggapi hal tersebut.

“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” kata dia.

Diingatkan juga bahwa penyebaran konten berita bohong mengenai isu penculikan anak baik melalui media sosial maupun layanan pesan instan lain dapat dipidana sesuai dengan undang-undang dengan ancaman penjara 10 Tahun.

“Saya berharap kita semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum sharing,” tutupnya. (*)

Via POLDA NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN