24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda PERISTIWA ALPA NTB Turun Aksi, Sarat Pungli di Pantai Pink dan Pengerusakan Hutan Sekaroh,
PERISTIWA

ALPA NTB Turun Aksi, Sarat Pungli di Pantai Pink dan Pengerusakan Hutan Sekaroh,

REDAKSI L News
REDAKSI L News
30 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB) menggelar aksi demo di depan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kantor Ombudsman perwakilan NTB, Kamis (30/03/2023). Aksi ini dilakukan berdasarkan hasil kajian dan investigasi yang dilakukan ALPA NTB yang menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum pada penerapan aturan Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah Pasal 12 ayat ke 3 Lampiran IV. 

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada Perda tersebut tidak secara spesifik diterangkan nominal untuk pungutan pengunjung di Pantai Pink baik perorangan maupun perkendaraan. Namun fakta di lapangan pengunjung diminta membayar Rp 7.500 perorang dan tiket masuk berkisar Rp 5 ribu untuk roda dua dan Rp 25 ribu untuk roda 4. 

Selain itu ada pembagian dari hasil pungutan yakni 70 persen untuk KTH, 25 persen untuk KPH dan 5 persen untuk desa. 

"Kami rasa tidak pernah disosialisasikan oleh Pemprov, sehingga membuat kenyamanan dan keamanan pengunjung terganggu. Selain itu besarnya pungutan ini tidak sesuai dengan kondisi yang ada, dimana destinasi Pantai Pink baik dari segi tempat rekreasi maupun tempat istirahat. Hal ini menunjukkan pemerintah dalam hal ini DLHK dan KPH Rinjani Timur hanya mengambil keuntungan dari pengunjung yang ada," teriak Kordum Aksi, Herman saat orasi di depan Kantor DLHK NTB, Kamis (30/03/2023). 

Herman menjelaskan, puluhan destinasi wisata yang ada di NTB hanya destinasi wisata Pantai Pink yang menerapkan sistem seperti ini. Kita bisa melihat KEK Mandalika maupun destinasi wisata yang ada tidak menerapkan hal yang seperti ini. 

"Dari sanalah kita berkebesar dugaan kami bahwa adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum DLHK dan KPH Rinjani Timur," tudingnya. 

Adanya dugaan Pungli ini kata Herman, sangat meresahkan bagi masyarakat yang ingin berkunjung untuk menikmati indahnya wisata Pantai Pink. Keluhan demi keluhan dari dari berbagai unsur baik tokoh pemuda dan tokoh pemerhati pariwisata. Sementara dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan sudah jelas ada anggaran minimal 2 persen untuk pengelolaan hutan. Akan tetapi hal itu tidak pernah kita dengar pemakaiannya dimana.

"Lalu pertanyaannya adalah kemana alokasi dana sebesar 2 persen yang diperuntukkan untuk pengelolaan hutan? Di satu sisi masyarakat masih dipungut pembiayaan untuk menikmati keindahan destinasi wisata di Pantai Pink," sesalnya. 

Selain soal Pungli yang terjadi di Destinasi Wisata Pantai Pink lanjut pemuda asal Jerowaru ini, juga menemukan dugaan adanya pengrusakan Ekosistem Hutan Sekaroh. Hal ini berakibat pada tidak stabilnya ekosistem kehidupan manusia. 

"Dari 130 juta hektare hutan di Indonesia sekitar 46 juta hektare telah habis ditebang. Adapun luas kerusakan yang terjadi di luar kawasan hutan (hutan hak dan hutan rakyat) seluas 9.629.204 hektare atau 54 persen dan di dalam kawasan hutan (hutan lindung, konservasi dan produksi) seluas 8.431.969 hektare atau 47 persen. Sementara status hutan Sekaroh ialah sebagai hutan lindung. 

"Oleh karena itubesar dugaan kami ada pembiaran bahkan sengaja ditutup-tutupi (konspirasi) yang dilakukan oleh dinas terkait yakni DLHK dan KPH Rinjani Timur sehingga bisa memicu terjadi kebakaran, illegal logging (penebangan pohon secara liar) dan eksploitasi hutan yang tidak bertanggungjawab," paparnya. 

Adapun tuntutan dari ALPA-NTB yakni: 

1. Meminta Gubernur NTB agar mencopot Kepala Dinas LHK Provinsi NTB secara tidak hormat karena terindikasi melakukan pungutan liar terkait retribusi Pantai Pink di Lombok Timur dan terjadinya pengerusakan ekosistem hutan lindung Sekaroh.


2. Meminta kepada Ombudsman agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pungutan liar dan pengerusakan ekosistem hutan lindung Sekaroh yang di lakukan Oknum Dinas LHK dan KPH Rinjani Timur. 

3. Memintak BPKP untuk mengaudit kerugian negara yang di timbulkan akibat dugaan pungutan liar dan pengerusakan ekosistem hutan lindung Sekaroh. 

4. Tuntut transparansi kinerja Kepala DLHK dan KPH Rinjani Timur yang di duga sengaja menutup-nutupi tindak pidana pungutan liar Retribusi Pantai Pink dan pengerusakan ekosistem hutan lindung Sekaroh Kecamatan Jerowaru

Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

BERITA POPULER

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN