24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara/Kasus Difitnah di WhatsApp Group, Izzul Islam Laporkan Dua Anggota Group WhatsApp "Shbt BangZul Sumbawa KSB"
Perkara/Kasus

Difitnah di WhatsApp Group, Izzul Islam Laporkan Dua Anggota Group WhatsApp "Shbt BangZul Sumbawa KSB"

REDAKSI L News
REDAKSI L News
24 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Mataram (24/3/2023) Mantan anggota DPR RI dapil Pulau Lombok, HM Izzul Islam melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dua anggota Group WhatsApp "Shbt BangZul Sumbawa KSB" ke Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (24/03/2023). Laporan tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik dan Sara dalam UU ITE yang ditujukan kepada Izzul Islam dalam WhatsApp Group yang terjadi pada 19 Maret lalu sekitar pukul 07.24 wita.

Kuasa Hukum HM Izzul Islam, Sahril SH didampingi rekannya Ahyar Supriadi menjelaskan, kedua terlapor berinisial IMD alias OB dan RM alias S. Dimana awalnya, saudara OB memposting link berita yang dimuat salah satu media nasional pada 2011 silam. Dalam berita tersebut memuat soal dugaan ijazah palsu yang digunakan Izzul Islam dalam pencalonan sebagai DPR RI kala itu. 

Tak beberapa lama kata Sahril, postingan di Group WhatsApp tersebut memantik reaksi dari sejumlah anggota group. Salah satunya RM alias S yang membalas dengan kalimat "Manusia paling bobrok dn g*blok dn kparat.yg mnggunakan ijazah palsu. Agama nya palsu. Hidupnya palsu.". 

"Kalimat itulah yang kami tidak terima. Itu sudah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE soal pencemaran nama baik dan Sara," tegas Sahril.

Sahril menjelaskan, Group WhatsApp "Shbt BangZul Sumbawa KSB" tersebut saat ini memiliki anggota berjumlah sekitar 448 orang. Sedangkan admin group sebanyak lima orang, termasuk Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah.

"Bapak Gubernur sendiri sebagai admin tidak melakukan netralisir, memberikan pencegahan langkah preventif di dalam group. Karena itu kami meminta kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk memanggil para terlapor, termasuk admin," pinta pria yang masih menjabat Kades Jeringo Kabupaten Lombok Barat itu. 

Sahril juga mengkhawatirkan jika Polda NTB tidak serius menangani kasus ini, maka simpatisan Izzul Islam akan turun aksi besar-besaran. 

"Kita tahu Pak Izzul Islam ini punya banyak massa militan. Tapi kami maunya menyelesaikan kasus ini secara hukum," tegasnya. 

Sementara Ahyar Supriadi SH menambahkan, pelaporan yang dilakukannya bersama Sahril SH terkait transaksi elektronik. Sebab dalam postingan di Group WhatsApp tersebut, kedua terlapor diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE soal Sara.

"Orang bertanya di Group WhatsApp saja bisa dipenjara, apalagi ini yang sudah menuduh dan mengandung unsur Sara," sesalnya. (Gji)

Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Redaksi- Selasa, November 18, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN