24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara Ketua Laskar NTB Apresiasi Polda NTB, SAD Resmi Ditahan, Diduga Menjual Tanah Dengan Dokumen Palsu
Perkara

Ketua Laskar NTB Apresiasi Polda NTB, SAD Resmi Ditahan, Diduga Menjual Tanah Dengan Dokumen Palsu

REDAKSI L News
REDAKSI L News
29 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Seorang warga Nyantren Inisial SAD, Perempuan, 55 tahun dari Desa Marong Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah  ditahan Polda NTB. Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP-A4 ) Nomor : B/93/11 RES.1.9./2023/Ditreskrimum, tanggal 10 Maret 2023 yang sudah diterima oleh Andre Yakob (pelapor)

SAD ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/VII/2022/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP dengan pelapornya atas nama Andre Yakob

Sesuai  SP2HP- A4 Bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SAD yakni sebagai tersangka pada tanggal 24 Maret 2023. Dan untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka telah diambil langkah penangkapan dan dilakukan penahanan untuk tahap pertama selama 20 (dua puluh) hari. Dan terhadap perkara tersebut Penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di lakukan penelitian pemenuhan syarat formil dan materil.

Ketua umum  Laskar NTB H. Agus Setiawan yang mengawal perkara Sudin SE (Anggota DPR RI) memberikan apresiasi kepada Kapolda  NTB yang telah menahan SAD dan segera  mengungkap jaringannya agar para investor mendapatkan kepastian hukum. 

"Kami apresiasi kepada Kapolda NTB yang memberikan jamin rasa aman dan yaman kepada para investor untuk berinvestasi di NTB terlebih lagi atas ditahannya oknum mafia tanah tersebut" ujarnya 

Menurut H. Agus diduga SAD telah menjual tanah hak milik Sdr. Sudin SE (anggota DPR RI) yakni sertifikat hak milik No. 268  Kepada  inisial CAT Perempuan, 50 tahun, warga Kelurahan Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya yang diduga  dengan menggunakan dokumen Palsu. Sementara  tanah hak milik Sudin tersebut yang sampai saat ini tidak pernah dilakukan peralihan hak kepada siapapun dengan cara apapun. 

Sehingga obyek jual beli (tanah) yang dilakukan antara inisial SAD dengan inisial CAT itu diduga dengan menggunakan dokumen yang tidak sah (Palsu) dan bukan merupakan prodak hukum yang dikeluarkan oleh BPN Lombok Tengah. 

Haji Agus menyampaikan tanah hak milik Bapak Sudin SE itu terletak di Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No AS 026352 adalah merupakan hak milik Sudin yang tidak pernah diperjual belikan kepada/dengan siapapun. 

Kuasa Hukum Bapak Sudin SE yakni  Ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH.dan Suhardi SH. dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 268 itu, yang sampai saat ini tidak pernah dilakukan pembatalan dan atau pencatatan, pencoretan atas dasar apapun termasuk peralihan hak lainya oleh BPN Loteng.

Bahkan oleh BPN Loteng telah mengakui jika terhadap sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001 kode seri blanko AS 026352 adalah atas nama Sudin yang merupakan prodak hukum yang sah yang tidak pernah dilakukan peralihan hak kepada siapapun dengan cara apapun dan masih tertera atas nama Sudin SE

Ditambahkan  H. Agus oleh karenanya sekali lagi kami dari Laskar NTB mengucapkan apresiasi dan mendukung langkah Kapolda NTB yang telah menahan inisial SAD, tutupnya 

Penyidik Polda NTB Komisaris Polisi Priyo Suhartono, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi labulianews.com melalui WhatsApp (28/3). Ia menjawab, betul pak, tapi untuk info lanjut mungkin bisa konfirmasi ke pak Dir, jawabnya 

Sementara itu Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan SH. yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp (28/3) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya (red)




Via Perkara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini





BERITA HARI INI

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025
Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA VIRAL

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA POPULER

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Sabtu, September 09, 2023
Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Senin, Mei 02, 2022
Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Senin, Mei 02, 2022
Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Senin, Mei 02, 2022
Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Kamis, September 07, 2023

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id