• Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join

Labulianews. id


 

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri

Beranda Perkara Ketua Laskar NTB Apresiasi Polda NTB, SAD Resmi Ditahan, Diduga Menjual Tanah Dengan Dokumen Palsu
Perkara

Ketua Laskar NTB Apresiasi Polda NTB, SAD Resmi Ditahan, Diduga Menjual Tanah Dengan Dokumen Palsu

REDAKSI L News
REDAKSI L News
29 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Seorang warga Nyantren Inisial SAD, Perempuan, 55 tahun dari Desa Marong Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah  ditahan Polda NTB. Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP-A4 ) Nomor : B/93/11 RES.1.9./2023/Ditreskrimum, tanggal 10 Maret 2023 yang sudah diterima oleh Andre Yakob (pelapor)

SAD ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/VII/2022/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP dengan pelapornya atas nama Andre Yakob

Sesuai  SP2HP- A4 Bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SAD yakni sebagai tersangka pada tanggal 24 Maret 2023. Dan untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka telah diambil langkah penangkapan dan dilakukan penahanan untuk tahap pertama selama 20 (dua puluh) hari. Dan terhadap perkara tersebut Penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di lakukan penelitian pemenuhan syarat formil dan materil.

Ketua umum  Laskar NTB H. Agus Setiawan yang mengawal perkara Sudin SE (Anggota DPR RI) memberikan apresiasi kepada Kapolda  NTB yang telah menahan SAD dan segera  mengungkap jaringannya agar para investor mendapatkan kepastian hukum. 

"Kami apresiasi kepada Kapolda NTB yang memberikan jamin rasa aman dan yaman kepada para investor untuk berinvestasi di NTB terlebih lagi atas ditahannya oknum mafia tanah tersebut" ujarnya 

Menurut H. Agus diduga SAD telah menjual tanah hak milik Sdr. Sudin SE (anggota DPR RI) yakni sertifikat hak milik No. 268  Kepada  inisial CAT Perempuan, 50 tahun, warga Kelurahan Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya yang diduga  dengan menggunakan dokumen Palsu. Sementara  tanah hak milik Sudin tersebut yang sampai saat ini tidak pernah dilakukan peralihan hak kepada siapapun dengan cara apapun. 

Sehingga obyek jual beli (tanah) yang dilakukan antara inisial SAD dengan inisial CAT itu diduga dengan menggunakan dokumen yang tidak sah (Palsu) dan bukan merupakan prodak hukum yang dikeluarkan oleh BPN Lombok Tengah. 

Haji Agus menyampaikan tanah hak milik Bapak Sudin SE itu terletak di Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No AS 026352 adalah merupakan hak milik Sudin yang tidak pernah diperjual belikan kepada/dengan siapapun. 

Kuasa Hukum Bapak Sudin SE yakni  Ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH.dan Suhardi SH. dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 268 itu, yang sampai saat ini tidak pernah dilakukan pembatalan dan atau pencatatan, pencoretan atas dasar apapun termasuk peralihan hak lainya oleh BPN Loteng.

Bahkan oleh BPN Loteng telah mengakui jika terhadap sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001 kode seri blanko AS 026352 adalah atas nama Sudin yang merupakan prodak hukum yang sah yang tidak pernah dilakukan peralihan hak kepada siapapun dengan cara apapun dan masih tertera atas nama Sudin SE

Ditambahkan  H. Agus oleh karenanya sekali lagi kami dari Laskar NTB mengucapkan apresiasi dan mendukung langkah Kapolda NTB yang telah menahan inisial SAD, tutupnya 

Penyidik Polda NTB Komisaris Polisi Priyo Suhartono, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi labulianews.com melalui WhatsApp (28/3). Ia menjawab, betul pak, tapi untuk info lanjut mungkin bisa konfirmasi ke pak Dir, jawabnya 

Sementara itu Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan SH. yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp (28/3) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya (red)




Via Perkara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih



BERITA HARI INI

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Redaksi- Selasa, September 01, 2026
Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Kamis, Agustus 27, 2026
Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Kamis, Agustus 27, 2026
Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Rabu, Agustus 26, 2026
Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Rabu, Agustus 26, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Kamis, Agustus 27, 2026
Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Kamis, Agustus 27, 2026
Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Rabu, Agustus 26, 2026
Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Rabu, Agustus 26, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

Selasa, Agustus 25, 2026
Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Jumat, Agustus 21, 2026
SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

Selasa, September 01, 2026
Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Minggu, Juli 06, 2025
Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Selasa, September 01, 2026

BERITA POPULER

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Titipan Warga Stanggor: Ketika Calon Enggan Maju Tapi Dipaksa Maju

Kamis, Agustus 27, 2026
Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Dari Hadrah ke Kotak Suara: Pilkades Labulia Dibuka dengan Adab

Kamis, Agustus 27, 2026
Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Langkah Pertama di Langko: Zulkipli Buka Pendaftaran dengan Arak-arakan

Rabu, Agustus 26, 2026
Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Silak Bareng-Bareng Berkerise, Saripul Mian Tawarkan Desa Dakung Digital

Rabu, Agustus 26, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M

Selasa, Agustus 25, 2026
Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Jumat, Agustus 21, 2026
SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

SIMBAR Ajak Masyarakat Jaga Pantai Cemara, Media Tak Hanya Memberitakan

Selasa, September 01, 2026
Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Pondok Pesantren Abul Barokat Diduga Lakukan Pungutan Liar, Aktivis NTB Kecam

Minggu, Juli 06, 2025
Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Pemkab Lombok Barat Arahkan Anggaran 2027 untuk Kualitas SDM dan Kesejahteraan

Selasa, September 01, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN