24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara/Kasus Ketua Laskar NTB: Kawal Perkara Anggota DPR RI, Ikhsan Ramdhany S.H Yakin Kliennya Menang.
Perkara/Kasus

Ketua Laskar NTB: Kawal Perkara Anggota DPR RI, Ikhsan Ramdhany S.H Yakin Kliennya Menang.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
27 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Praya (27/3/2023) Puluhan anggota Laskar NTB mendatangi  Kantor Pengadilan Negeri Praya dengan tertib dan aman untuk mengikuti jalannya sidang perkara No.62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya pada Senin, 27 Maret 2023

Kedatangan Anggota Laskar NTB ini untuk  memberikan dukungan kepada Sudin SE seorang Anggota DPR RI sebagai PELAWAN dalam  Perkara No. 62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya melalui kuasa hukumnya  Ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH. dan Suhardi SH. dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners MELAWAN  Catherina (terlawan 1), Sahnun Ayitna Dewi (terlawan 2), Yani Pristiwanto (Terlawan 3) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (terlawan 4), hal itu dikatakan Ketua umum Laskar NTB. H. Agus Setiawan ke media ini (27/3/2023)

Hari ini anggota kami dari Laskar NTB datang memberikan dukungan kepada Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners selaku kuasa hukum dari Bapak Sudin, ujar H. Agus

Sidang Perkara No.62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya itu dipimpin oleh Muhammad Syauqi SH, Dewi Yolandasari Lenap SH, dan Maulida Ariyanti SH dengan Panitera R.B. Much. Alief Ardiya Wienata, SH yang dihadiri oleh Kuasa hukum Bapak  Sudin SE (ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH) dan para Kuasa Hukum Terlawan/Tergugat  1.2.3 dan 4 dengan agenda sidang bukti surat dari para Tergugat  yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya.

Menurut Ketua Laskar NTB H. Agus bahwa para anggota Laskar NTB ini datang dengan tertib, santun dan aman untuk mengikuti proses dan jalannya sidang ini. Untuk memastikan bahwa Bapak Sudin (Anggota DPR RI) tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah hak miliknya sesuai sertifikat hak milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No. AS 026352  Kepada siapapun.

Lanjutnya, letak tanah hak milik Bapak Sudin itu terletak di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No AS 026352 adalah merupakan hak milik Sudin (Pelawan)

Pak Sudin selaku pemilik tanah tersebut tidak pernah menjual atau memindah tangankan kepada orang lain, kok tiba tiba tanah Pak Sudin dijual oleh oknum dengan menggunakan sertifikat yang diduga Palsu. Sementara sertifikat Asli dari tanah tersebut masih ada dipegang oleh Pak Sudin Sendiri, kan...aneh...apa apa ini, kata H. Agus

"Saya tegaskan kami dari Laskar NTB akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap", tegas  H. Agus

Sementara Ketua Majelis Hakim Muhammad Syauqi SH, menskor sidang dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 April 2023 dalam agenda sidang memberikan kesempatan  kepada para Tergugat dan Penggugat untuk menghadirkan dan menunjukkan bukti buktinya lagi.

Kuasa hukum Pelawan Ikhsan Ramdhany SH mengatakan bahwa kliennya yakin akan menang dalam perkara ini sebab memiliki alat bukti yang jelas, kuat dan asli serta tidak pernah terlibat dalam perkara dengan para Terlawan. 

Ikhsan Ramdhany SH menegaskan bahwa sebagaimana pokok perlawanan Pelawan bahwa terhadap obyek eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN I adalah merupakan hak milik PELAWAN yang pada saat terjadinya proses gugat-menggugat dalam perkara No. 61 / PDT.G/2018 PN.PYA tanggal 20 Februari 2019 juncto Putusan No. 35 /Pdt.G / 2019 / PN.Pya tertanggal 19 Agustus 2019 juncto putusan No. 186 / PDT / 2019/ PT.MTR tertanggal 21 November 2019 juncto Putusan MARI No. 2548 K PDT / 2020 tertanggal 14 September 2020 juncto Putusan MARI No. 967 PK PDT / 2020 tanggal 21 Desember 2021 TIDAK MELIBATKAN PELAWAN SEBAGAI PARA PIHAK DALAM PERKARA A QUO, ungkapnya.

Sementara itu Tergugat 4 (BPN Loteng)  seusai sidang yang diminta keterangannya oleh media mengatakan tadi agenda sidang bukti surat dari para tergugat, menarik bukti surat dan untuk bukti  surat pada pada sidang berikutnya kita akan persiapkan, pungkasnya (Ms)





Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini





BERITA HARI INI

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025
Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA VIRAL

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA POPULER

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Sabtu, September 09, 2023
Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Senin, Mei 02, 2022
Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Senin, Mei 02, 2022
Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Senin, Mei 02, 2022
Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Kamis, September 07, 2023

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id