24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda Perkara/Kasus Ketua Laskar NTB: Kawal Perkara Anggota DPR RI, Ikhsan Ramdhany S.H Yakin Kliennya Menang.
Perkara/Kasus

Ketua Laskar NTB: Kawal Perkara Anggota DPR RI, Ikhsan Ramdhany S.H Yakin Kliennya Menang.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
27 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Praya (27/3/2023) Puluhan anggota Laskar NTB mendatangi  Kantor Pengadilan Negeri Praya dengan tertib dan aman untuk mengikuti jalannya sidang perkara No.62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya pada Senin, 27 Maret 2023

Kedatangan Anggota Laskar NTB ini untuk  memberikan dukungan kepada Sudin SE seorang Anggota DPR RI sebagai PELAWAN dalam  Perkara No. 62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya melalui kuasa hukumnya  Ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH. dan Suhardi SH. dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners MELAWAN  Catherina (terlawan 1), Sahnun Ayitna Dewi (terlawan 2), Yani Pristiwanto (Terlawan 3) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (terlawan 4), hal itu dikatakan Ketua umum Laskar NTB. H. Agus Setiawan ke media ini (27/3/2023)

Hari ini anggota kami dari Laskar NTB datang memberikan dukungan kepada Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners selaku kuasa hukum dari Bapak Sudin, ujar H. Agus

Sidang Perkara No.62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya itu dipimpin oleh Muhammad Syauqi SH, Dewi Yolandasari Lenap SH, dan Maulida Ariyanti SH dengan Panitera R.B. Much. Alief Ardiya Wienata, SH yang dihadiri oleh Kuasa hukum Bapak  Sudin SE (ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH) dan para Kuasa Hukum Terlawan/Tergugat  1.2.3 dan 4 dengan agenda sidang bukti surat dari para Tergugat  yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya.

Menurut Ketua Laskar NTB H. Agus bahwa para anggota Laskar NTB ini datang dengan tertib, santun dan aman untuk mengikuti proses dan jalannya sidang ini. Untuk memastikan bahwa Bapak Sudin (Anggota DPR RI) tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah hak miliknya sesuai sertifikat hak milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No. AS 026352  Kepada siapapun.

Lanjutnya, letak tanah hak milik Bapak Sudin itu terletak di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No AS 026352 adalah merupakan hak milik Sudin (Pelawan)

Pak Sudin selaku pemilik tanah tersebut tidak pernah menjual atau memindah tangankan kepada orang lain, kok tiba tiba tanah Pak Sudin dijual oleh oknum dengan menggunakan sertifikat yang diduga Palsu. Sementara sertifikat Asli dari tanah tersebut masih ada dipegang oleh Pak Sudin Sendiri, kan...aneh...apa apa ini, kata H. Agus

"Saya tegaskan kami dari Laskar NTB akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap", tegas  H. Agus

Sementara Ketua Majelis Hakim Muhammad Syauqi SH, menskor sidang dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 April 2023 dalam agenda sidang memberikan kesempatan  kepada para Tergugat dan Penggugat untuk menghadirkan dan menunjukkan bukti buktinya lagi.

Kuasa hukum Pelawan Ikhsan Ramdhany SH mengatakan bahwa kliennya yakin akan menang dalam perkara ini sebab memiliki alat bukti yang jelas, kuat dan asli serta tidak pernah terlibat dalam perkara dengan para Terlawan. 

Ikhsan Ramdhany SH menegaskan bahwa sebagaimana pokok perlawanan Pelawan bahwa terhadap obyek eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN I adalah merupakan hak milik PELAWAN yang pada saat terjadinya proses gugat-menggugat dalam perkara No. 61 / PDT.G/2018 PN.PYA tanggal 20 Februari 2019 juncto Putusan No. 35 /Pdt.G / 2019 / PN.Pya tertanggal 19 Agustus 2019 juncto putusan No. 186 / PDT / 2019/ PT.MTR tertanggal 21 November 2019 juncto Putusan MARI No. 2548 K PDT / 2020 tertanggal 14 September 2020 juncto Putusan MARI No. 967 PK PDT / 2020 tanggal 21 Desember 2021 TIDAK MELIBATKAN PELAWAN SEBAGAI PARA PIHAK DALAM PERKARA A QUO, ungkapnya.

Sementara itu Tergugat 4 (BPN Loteng)  seusai sidang yang diminta keterangannya oleh media mengatakan tadi agenda sidang bukti surat dari para tergugat, menarik bukti surat dan untuk bukti  surat pada pada sidang berikutnya kita akan persiapkan, pungkasnya (Ms)





Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Redaksi- Minggu, April 19, 2026
NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

BERITA POPULER

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN