24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara/Kasus Ketua Laskar NTB: Kawal Perkara Anggota DPR RI, Ikhsan Ramdhany S.H Yakin Kliennya Menang.
Perkara/Kasus

Ketua Laskar NTB: Kawal Perkara Anggota DPR RI, Ikhsan Ramdhany S.H Yakin Kliennya Menang.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
27 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Praya (27/3/2023) Puluhan anggota Laskar NTB mendatangi  Kantor Pengadilan Negeri Praya dengan tertib dan aman untuk mengikuti jalannya sidang perkara No.62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya pada Senin, 27 Maret 2023

Kedatangan Anggota Laskar NTB ini untuk  memberikan dukungan kepada Sudin SE seorang Anggota DPR RI sebagai PELAWAN dalam  Perkara No. 62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya melalui kuasa hukumnya  Ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH. dan Suhardi SH. dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners MELAWAN  Catherina (terlawan 1), Sahnun Ayitna Dewi (terlawan 2), Yani Pristiwanto (Terlawan 3) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (terlawan 4), hal itu dikatakan Ketua umum Laskar NTB. H. Agus Setiawan ke media ini (27/3/2023)

Hari ini anggota kami dari Laskar NTB datang memberikan dukungan kepada Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners selaku kuasa hukum dari Bapak Sudin, ujar H. Agus

Sidang Perkara No.62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya itu dipimpin oleh Muhammad Syauqi SH, Dewi Yolandasari Lenap SH, dan Maulida Ariyanti SH dengan Panitera R.B. Much. Alief Ardiya Wienata, SH yang dihadiri oleh Kuasa hukum Bapak  Sudin SE (ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH) dan para Kuasa Hukum Terlawan/Tergugat  1.2.3 dan 4 dengan agenda sidang bukti surat dari para Tergugat  yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya.

Menurut Ketua Laskar NTB H. Agus bahwa para anggota Laskar NTB ini datang dengan tertib, santun dan aman untuk mengikuti proses dan jalannya sidang ini. Untuk memastikan bahwa Bapak Sudin (Anggota DPR RI) tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah hak miliknya sesuai sertifikat hak milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No. AS 026352  Kepada siapapun.

Lanjutnya, letak tanah hak milik Bapak Sudin itu terletak di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No AS 026352 adalah merupakan hak milik Sudin (Pelawan)

Pak Sudin selaku pemilik tanah tersebut tidak pernah menjual atau memindah tangankan kepada orang lain, kok tiba tiba tanah Pak Sudin dijual oleh oknum dengan menggunakan sertifikat yang diduga Palsu. Sementara sertifikat Asli dari tanah tersebut masih ada dipegang oleh Pak Sudin Sendiri, kan...aneh...apa apa ini, kata H. Agus

"Saya tegaskan kami dari Laskar NTB akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap", tegas  H. Agus

Sementara Ketua Majelis Hakim Muhammad Syauqi SH, menskor sidang dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 April 2023 dalam agenda sidang memberikan kesempatan  kepada para Tergugat dan Penggugat untuk menghadirkan dan menunjukkan bukti buktinya lagi.

Kuasa hukum Pelawan Ikhsan Ramdhany SH mengatakan bahwa kliennya yakin akan menang dalam perkara ini sebab memiliki alat bukti yang jelas, kuat dan asli serta tidak pernah terlibat dalam perkara dengan para Terlawan. 

Ikhsan Ramdhany SH menegaskan bahwa sebagaimana pokok perlawanan Pelawan bahwa terhadap obyek eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN I adalah merupakan hak milik PELAWAN yang pada saat terjadinya proses gugat-menggugat dalam perkara No. 61 / PDT.G/2018 PN.PYA tanggal 20 Februari 2019 juncto Putusan No. 35 /Pdt.G / 2019 / PN.Pya tertanggal 19 Agustus 2019 juncto putusan No. 186 / PDT / 2019/ PT.MTR tertanggal 21 November 2019 juncto Putusan MARI No. 2548 K PDT / 2020 tertanggal 14 September 2020 juncto Putusan MARI No. 967 PK PDT / 2020 tanggal 21 Desember 2021 TIDAK MELIBATKAN PELAWAN SEBAGAI PARA PIHAK DALAM PERKARA A QUO, ungkapnya.

Sementara itu Tergugat 4 (BPN Loteng)  seusai sidang yang diminta keterangannya oleh media mengatakan tadi agenda sidang bukti surat dari para tergugat, menarik bukti surat dan untuk bukti  surat pada pada sidang berikutnya kita akan persiapkan, pungkasnya (Ms)





Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Redaksi- Kamis, Agustus 07, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN