24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara Waduh!!! Kades Jagaraga Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Perkara Pasal 406 KUHP,
Perkara

Waduh!!! Kades Jagaraga Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Perkara Pasal 406 KUHP,

REDAKSI L News
REDAKSI L News
23 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  Ilustrasi 

Labulianews.com. Kepala Satuan Reskrim Selaku Penyidik Polres Lombok Barat I Made Darma Yulia Putra S.T.K. S.I.K sebagaimana Surat Ketetapannya  No. S.Tap/42/IV/Red.1.24/2023 tentang Penetapan tersangka tanggal 13 April 2023. Telah menetapkan Kepala Desa Jagaraga MH (inisial) sebagai tersangka dalam perkara pasal 406 KUHP. Hal itu dibenarkan oleh Muniati  selaku pelapor dalam kasus tersebut (23/4/2023)

Terkait dengan sudah di tetapkan MH sebagai tersangka dengan pasal 406 itu benar, dan Kami sudah terima informasi  penetapannya menjadi tersangka, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya", ungkap Muniati.

MH ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/III/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES Nusa Tenggara Barat, tanggal 14 Maret 2023 yang dilaporkan oleh Perangkat Desa Jigerage atas nama Muniati, Perempuan alamat Desa Jagerage Kec. Kuripan Lombok Barat

Dalam surat penetapan itu,ditetapkannya MH menjadi tersangka yakni dengan menimbang bahwa berdasarkan hasil penyidikan SATRESKRIM Polres Lobar telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara. 

Lanjut, dimana Kades Jagaraga di tetapkan menjadi  tersangka sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang terjadi di Kantor Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 09.30 wita, dengan Pelapor atas nama Saudari Muniati 

Sementara itu Kepala Desa Jagerage Kec. Kuripan MH yang sudah dikonfirmasi media ini, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya  (tiem)


Via Perkara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN