24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara Saksi Ahli Sebut Zainal Abidin Tak Bersalah, Umaiyah Yakin Kliennya Menang Praperadilan
Perkara

Saksi Ahli Sebut Zainal Abidin Tak Bersalah, Umaiyah Yakin Kliennya Menang Praperadilan

REDAKSI L News
REDAKSI L News
05 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Sidang terakhir Praperadilan Kasus Tambang Pasir Besi Lotim yang mentersangkakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin berjalan cukup alot. Sidang yang dimulai pagi hingga Jumat malam (05/05/2023) berlangsung alot tersebut menghadirkan delapan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak. Masing-masing dari pelapor maupun terlapor tiga saksi fakta dan satu saksi ahli.

Saksi Ahli pelapor Prof. Dr Amiruddin SH., MH., menjelaskan dalam persidangan bahwa kasus ini sebanarnya sangat simple. Sebab dalam Perundang-undangan, seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah orang yang menyalahgunakan surat keterangan permohonan evaluasi RKAB yang dikirimkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

"Siapa yang gunakan itu yang harus bertanggung jawab, bukan yang menandatangani," katanya memberinya kesaksian.

Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu mengibaratkan, orang yang memiliki SIM, kemudian SIM tersebut dijadikan sebagai wadah berbuat kejahatan maka yang bertanggung jawab adalah orang tersebut, bukan yang menandatangani.

"Masa side punya SIM, terus Pak Dirlantas atau Kapolresta yang bertanggung jawab?" gumamnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Zainal Abidin, Umaiyah mengaku optimistis bisa menang dalam Praperadilan ini. Di hari terakhir, dirinya sudah menyiapkan para saksi fakta dan saksi ahli dan beberapa bukti yang menurutnya dapat memenangkan perkara ini.

"Minta doa saja. Kita sudah ikhtiar dan biarkan Hakim yang sudah mendengarkan para saksi dan melihat bukti yang ada untuk memutuskan," jelasnya.

Umaiyah juga menyoroti penahanan kliennya akibat surat rekomendasi yang dijadikan izin pengapalan di tambang PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG). Menurutnya, kliennya tidak bertanggung jawab atas surat penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditujukan Kepala Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

"Memang klien saya menandatangani tapi yang menyalahgunakan kan oleh orang lain, ya dia (Kabid, Red) yang harus bertanggungjawab?" tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus tersebut Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka bertiga yakni Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, Kepala Cabang PT. AMG, Rinus Adam Wakum dan Direktur PT AMG PO Suwandi. Namun hanya Zainal Abidin yang mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan Pengadilan Negeri Mataram sendiri rencananya bakal diputuskan Senin (08/05/2023) mendatang. (**)


Via Perkara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN