24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda KASUS Umaiyah Yakin Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Menang Praperadilan
KASUS

Umaiyah Yakin Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Menang Praperadilan

REDAKSI L News
REDAKSI L News
04 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com.Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin meyakini kliennya menang dalam sidang gugatan Praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. 

Kuasa Hukum Zainal Abidin, Dr. Umaiyah SH., MH., menyatakan keyakinannya menang dalam Praperadlian ini. 

"Kami optimis menang. Banyak sidang-sidang Praperadilan di Indonesia yang kami jadikan sebagai dalil, termasuk kita siapkan saksi dan bukti-bukti kuat," kata Umaiyah kepada media usai sidang atas jawaban termohon kepada pemohon di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (04/05/2023).

Adapun dalam sidang tersebut, pihak pemohon tetap pada permohonan yang diajukan yakni menolak dalil-dalil yang diajukan oleh termohon, baik dalam eksepsi maupun jawaban termohon.

Dimana dalam eksepsi sebelumnya kata Umaiyah, bahwa pada poin 1 termohon menyatakan pemohon salah Subjek (error in subjecto). Kemudian dalam permohonan pemohon halaman 2 disebutkan pemohon hendak mengajukan Prapradilan terhadap Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Tinggi NTB, merupakan institusi atau lembaga yang merupakan benda mati, tidak bisa melakukan sesuatu perbuatan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan subjek dalam Prapradilan Adalah pernyataan yang sangat keliru. Sebab kata Umaiyah, lembaga atau institusi Kejaksaan Agung RI dan Kejakasaan Tinggi NTB adalah sebuah lembaga. Dimana Kepala Kejaksaan Tinggi NTB yang melaksanakan kegiatan dalam proses perbuatan hukum, karena Kejaksaan Tinggi NTB adalah lembaga yang bergerak di bidang hukum. Sehingga dapat dijadikan subjek dalam Praperadilan dan dalam hal ini ada yuris prodensi akan dijadilkan bukti dalam perkara Praperadilan ini yaitu putusan Praperadilan Nomor/ Pid.Pra /2017 PN. Sbw, tanggal 14 Agustus2017.

Kemudian dalam eksepsinya pada poin 2 penetapan tersangka pemohon errorin persona, atau salah orang bahwa terkait dengan jawaban termohon yang mengatakan baik pihak yang menginisiasi, menandatangani, dan menggunakan termasuk pula yang memfasilitasi harus bertanggungjawab dalam hal ini termohon sangat keliru. 

"Lagian tujuan surat yang ditandatangani itu adalah surat keterangan, yang seharusnya tujuan Kepada Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, perihal surat keterangan dalam tahap proses evaluasi dokumen RKAB. Jadi bukan untuk pengawalan, tetapi Kabid Minerba menggunakan untuk kepentingan lain yaitu diserahkan Kepada PT. Anugrah Mitra Graha, untuk menjadi dasar penambangan dan pengapalan. Kalau kita lihat tujuan surat adalah surat keterangan, dengan tujuan yang baik tetapi digunakan oleh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum, mana mungkin dapat diminta pertanggung jawaban pidana kepada yang tanda tangan," papar Umaiyah. 

Selanjutnya bagi Umaiyah, eksepsinya pada poin 3 penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta termohon tidak berwenang sebagai penyidik dan menetapkan tersangka dalam kegiatan usaha pertambangan. 

"Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang hak dan kekuasaan untuk bertindak melebihi apa yang sepatutnya dilakukan, sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan Perundang-undangan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelas pria asal Sumbawa itu. 

Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan. Di sana dijelaskan bahwa termohon tidak berwenang sebagai penyidik karena bahwa selain prosedur penyidikan tidak benar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB. 

"Penyidik Kejati NTB juga tidak berwenang menyidik, menurut ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Tentang Penegak Hukum. Pada Pasal 80 yang berbunyi: Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," tegasnya lagi. 

Di satu sisi, pihak kuasa hukum juga meminta agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima dalam pokok permohonan, menyatakan diterima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka belum cukup bukti, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh termohon, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan perkara terhadap pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan terakhir menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah tegaskan Undang-Undang Pemerintahan. Namun jika ingin dipersoalkan, harusnya diselesaikan secara Peradilan Tata Usaha Negara, bukan Praperadilan. 

"Kami sudah jelaskan dan penyidik Kejati NTB tidak menetapkan pemohon sebagai tersangka secara tanpa dasar hukum, tanpa bukti maupun sewenang-wenang. Nanti tunggu saja, kami siapkan saksi-saksi dan bukti," tandasnya. (abi)

Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Redaksi- Jumat, Juli 17, 2026
Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

BERITA POPULER

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN