24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda Perkara JPU: Terdakwa NN Dituntut 2.6 Tahun Penjara, NN: Saya Korban Oknum Mafia Tanah.
Perkara

JPU: Terdakwa NN Dituntut 2.6 Tahun Penjara, NN: Saya Korban Oknum Mafia Tanah.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
04 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Sidang lanjutan perkara  tindak pidana dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa NN, perempuan  kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Mataram, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KEJATI NTB, pada Kamis  (3/8/2023).

JPU Kejati NTB Muhammad Rusdi, menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP, atas dugaan pemalsuan dokumen pembuatan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 1,7 Ha yang berlokasi di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Padahal sejatinya tanah tersebut dikatakan merupakan milik Sudin dengan bukti  kepemilikan Sertifikat nomor: 268 Tahun 2001 yang diterbitkan oleh Kantor BPN/ ATR Lombok Tengah. Meski dikatakan terdakwa juga memiliki Sertifikat dengan nomor yang sama namun diduga diperoleh dengan cara memalsukan surat saat permohonan Sertifikat yang juga diduga  bekerjasama dengan oknum pegawai kantor BPN/ ATR Lombok Tengah.

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat untuk permohonan Sertifikat Tanah dengan terdakwa NN ini menjadi janggal, pasalnya hanya terdakwa yang ditahan dan menjalani persidangan sementara oknum yang lainnya masih bebas berkeliaran, selain itu NN disebutkan memproleh objek tanah tersebut dari Sudin (Pelapor) melalui Lalu Edi Karya, perantara yang dikuasakan Sudin untuk menjual tanahnya dan sudah proses balik nama dan di terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama NN.

Sementara Indikasi, dugaan oknum BPN/ATR  Lombok Tengah menerapkan standar ganda dalam temuan Sertifikat ganda pada perkara NN pun perlu dibuktikan, pasalnya JPU beralibi dalam penetapan status terdakwa NN melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak BPN/ ATR Lombok Tengah. "Jelasnnya 

Sesuai persidangan, Patut diduga adanya permainan dalam perkara NN karena lazimnya Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang merupakan produk BPN/ATR tidak bisa dikatakan tidak sah atau palsu sebelum adanya putusan yang bersifat incrah atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terpisah, terpidana NN mengatakan penahanan dirinya sebagai tersangka  penggergahan di atas tanah yang merupakan miliknya sendiri dan sudah di kuasai puluhan tahun silam itu merupakan suatu kezaliman.

" Saya ini di dizolimi, saya juga korban dari oknum mafia tanah, saya orang miskin, tidak punya apa apa dan semoga pelakunya mendapatkan azab Alloh." Ujarnya kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya.

Sementara itu Penasehat Hukum NN, Muchtar M Saleh, mengatakan tuntutan JPU terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta  fakta yang ada di persidangan.

" Ya nanti kita tanggapi tuntutan JPU tersebut pada sidang lanjutan, kami punya bukti bukti kuat klien kami tidak bersalah dan merupakan pemilik sah tanah tersebut."pungkas Muchtar.

Sebagai informasi NN di laporkan melakukan dugaan penggergahan tanahnya  Sudin SE (Anggota DPR-RI Fraksi PDI-P Dapil Lampung).

Atas perkara ini keluarga besar NN berencana akan melakukan pengaduan masyarakat (DUMAS) atas dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik penyidik Ditkrimum Polda NTB ke Bid Propam Mabes Polri. (*).



Via Perkara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

BERITA POPULER

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN