24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara JPU: Terdakwa NN Dituntut 2.6 Tahun Penjara, NN: Saya Korban Oknum Mafia Tanah.
Perkara

JPU: Terdakwa NN Dituntut 2.6 Tahun Penjara, NN: Saya Korban Oknum Mafia Tanah.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
04 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Sidang lanjutan perkara  tindak pidana dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa NN, perempuan  kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Mataram, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KEJATI NTB, pada Kamis  (3/8/2023).

JPU Kejati NTB Muhammad Rusdi, menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP, atas dugaan pemalsuan dokumen pembuatan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 1,7 Ha yang berlokasi di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Padahal sejatinya tanah tersebut dikatakan merupakan milik Sudin dengan bukti  kepemilikan Sertifikat nomor: 268 Tahun 2001 yang diterbitkan oleh Kantor BPN/ ATR Lombok Tengah. Meski dikatakan terdakwa juga memiliki Sertifikat dengan nomor yang sama namun diduga diperoleh dengan cara memalsukan surat saat permohonan Sertifikat yang juga diduga  bekerjasama dengan oknum pegawai kantor BPN/ ATR Lombok Tengah.

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat untuk permohonan Sertifikat Tanah dengan terdakwa NN ini menjadi janggal, pasalnya hanya terdakwa yang ditahan dan menjalani persidangan sementara oknum yang lainnya masih bebas berkeliaran, selain itu NN disebutkan memproleh objek tanah tersebut dari Sudin (Pelapor) melalui Lalu Edi Karya, perantara yang dikuasakan Sudin untuk menjual tanahnya dan sudah proses balik nama dan di terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama NN.

Sementara Indikasi, dugaan oknum BPN/ATR  Lombok Tengah menerapkan standar ganda dalam temuan Sertifikat ganda pada perkara NN pun perlu dibuktikan, pasalnya JPU beralibi dalam penetapan status terdakwa NN melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak BPN/ ATR Lombok Tengah. "Jelasnnya 

Sesuai persidangan, Patut diduga adanya permainan dalam perkara NN karena lazimnya Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang merupakan produk BPN/ATR tidak bisa dikatakan tidak sah atau palsu sebelum adanya putusan yang bersifat incrah atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terpisah, terpidana NN mengatakan penahanan dirinya sebagai tersangka  penggergahan di atas tanah yang merupakan miliknya sendiri dan sudah di kuasai puluhan tahun silam itu merupakan suatu kezaliman.

" Saya ini di dizolimi, saya juga korban dari oknum mafia tanah, saya orang miskin, tidak punya apa apa dan semoga pelakunya mendapatkan azab Alloh." Ujarnya kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya.

Sementara itu Penasehat Hukum NN, Muchtar M Saleh, mengatakan tuntutan JPU terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta  fakta yang ada di persidangan.

" Ya nanti kita tanggapi tuntutan JPU tersebut pada sidang lanjutan, kami punya bukti bukti kuat klien kami tidak bersalah dan merupakan pemilik sah tanah tersebut."pungkas Muchtar.

Sebagai informasi NN di laporkan melakukan dugaan penggergahan tanahnya  Sudin SE (Anggota DPR-RI Fraksi PDI-P Dapil Lampung).

Atas perkara ini keluarga besar NN berencana akan melakukan pengaduan masyarakat (DUMAS) atas dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik penyidik Ditkrimum Polda NTB ke Bid Propam Mabes Polri. (*).



Via Perkara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini





BERITA HARI INI

Pemkab Lombok Barat dan PTAM Giri Menang Gelar Peresean, Wujudkan Kota Gerung yang Ramai

Pemkab Lombok Barat dan PTAM Giri Menang Gelar Peresean, Wujudkan Kota Gerung yang Ramai

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025
Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA VIRAL

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA POPULER

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Sabtu, September 09, 2023
Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Senin, Mei 02, 2022
Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Senin, Mei 02, 2022
Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Senin, Mei 02, 2022
Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Kamis, September 07, 2023

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id