24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda KASUS Ungkap Fakta! Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan Loteng Hoax
KASUS

Ungkap Fakta! Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan Loteng Hoax

Redaksi
Redaksi
04 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

𝕷𝖆𝖇𝖚𝖑𝖎𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘.𝖎𝖉- Kasus dugaan ijazah palsu yang disangkakan kepada Lalu Nursa'i, anggota DPRD Lombok Tengah dapil IV dari Fraksi PPP yang dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) ke Polres Loteng dengan Laporan Polisi nomor LP/B/149/VI/2024/SPKT / Res. Loteng / NTB, tanggal 11 Juni 2024 atas sangkaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) KUHP, di KPU Loteng terbantahkan alias hoax. Pasalnya pihak  Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Tengah telah mengeluarkan surat keterangan yang mengakui, membenarkan ijazah paket C tersebut. 

Hasil penelusuran media ini bahwa Kebenaran itu terungkap setelah  Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur NSPP: 510052020578 mengeluarkan Surat Ketrangan Nomor: 043/0570/ASSY/NW/PNS/V1/2024 yang menerangkan bahwa memang benar pada tahun 2007 Lalu Nursa'i telah mengikuti penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C di Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak.

Selain itu diperkuat dan dibenarkan lagi oleh  Keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Idham Halid, M.Pd. melalui  suratnya  tertanggal 1 Juli 2024 Nomor 421.9/1049//Dikbud/2024 yang menerangkan bahwa dari hasil pengecekan dan penelusuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah  pada Daftar Calon Peserta Ujian Nasional Paket C Tahun 2007 bahwa atas nama  Lalu Nursa'i sudah terdaftar di Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur dengan Nomor induk 1497, Nomor ijazah 23PC0200738 dan  ijazahnya tertanggal 27 Desember 2007. 

Selain itu Kadis juga menerangkan  bahwaPendataan calon peserta Ujian Nasional Paket C tersebut diserahkan kepada Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur. Kemudian Pelaksanaan Ujian Nasional Paket C pada tahun 2007 sebanyak 2 Tahap. Tahap I dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2007 dan Tahap 2 dilaksanakan pada 6-8 Nopember 2007. Dan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW sebagai penyelenggara Ujian Nasional Paket C menyelenggarakan Ujian Nasional Paket C pada tahun 2007.

Sedangkan Guru Besar UNRAM Prof. Dr. H. Zainal Asikin SH, yang diminta pendapat hukumnya  menjelaskan, dalam perkara ini ketika pihak  Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Tengah mengakui kebenaran ijazah tersebut maka prosesnya selesai, tidak bisa dilanjutkan.

Foto: Prof. Dr. H. Zaenal Asikin SH

Kasus ini menarik sebab diduga peristiwa hukumnya mulai terjadi 2019 di KPU Loteng dan dilaporkan tahun 2024 ini, sementara ijazah ini telah digunakan oleh Dewan sejak 2019 sampai sekarang, ini pembunuhan karakter namanya, kata Prof. Zainal Asikin saat ditemui media di rumahnya (1/7/2024)

Mengikuti perkembangan kasus ini, ia berpendapat bahwa Penyidik Polres Loteng terburu buru menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sementara belum dilakukan uji forensik terhadap ijazah asli yang diduga palsu dan belum dilakukan gelar perkara.

"Penyidiknya terburu buru menaikkan statusnya" tegasnya

Menurutnya, kalau para saksi, pengelola Yayasan sudah diperiksa, sudah uji forensik dan gelar perkara sudah dilakukan lalu menemukan dua bukti yang cukup maka baru bisa dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan. Namun ketika proses hukumnya  tidak sesuai dengan hukum acara pidana  Dewan  boleh melakukan pra peradilan. 

Dikonfirmasi media,  Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak Tgh. Abdul Rasid menegaskan jika tuduhan oknum LSM tersebut tidak terbukti maka Yayasan akan menempuh upaya hukum dengan melakukan pelaporan balik ke APH, (taink)

Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi- Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN