Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 88.148 Batang Rokok Ilegal di Lombok Barat
Labulianews.id, 17 Maret 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Mataram melakukan operasi rokok ilegal di tiga kecamatan di Lombok Barat, yaitu Narmada, Kediri, dan Lembar. Operasi ini berhasil menyita 88.148 batang rokok ilegal dari berbagai merk pada 17 Maret 2025.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Barat, Wirya Kurniawan, mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat berkomitmen untuk melaksanakan operasi rokok ilegal sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Ia juga mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara dan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.
Operasi rokok ilegal yang dilakukan di tiga kecamatan tersebut berhasil menyita 88.148 batang rokok ilegal, terdiri dari 9.812 batang di kecamatan Kediri, 76.620 batang di kecamatan Lembar, dan 1.716 batang di kecamatan Narmada. Rokok-rokok yang disita ini akan ditahan dan disimpan di gudang kantor Bea Cukai Mataram untuk kemudian dimusnahkan.
Kasat Pol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Barat. Ia juga meminta kepada semua pedagang atau penjual untuk tidak menjual rokok ilegal, karena hal ini akan sangat merugikan bagi pedagang rokok ilegal.
Dengan operasi ini, diharapkan dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.