Pintu Gerbang SDN 1 Pengenjek Disegel Ahli Waris, Pendaftaran Murid Baru Terganggu
Labulianews.id (24/6/2025) Pendaftaran penerimaan murid baru di SDN 1 Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, gagal dilakukan karena pintu gerbang sekolah disegel dan dipagari oleh ahli waris Alm. Amaq Sahmin. Penyegelan dan pemagaran tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kinerja Pemerintah Daerah Lombok Tengah yang dinilai lamban dalam menangani permasalahan tanah yang menjadi sengketa.
Ahli waris, H. Abdul Manan, menjelaskan bahwa lahan seluas 2.100 meter persegi yang ditempati SDN 1 Pengenjek dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Pengenjek merupakan hak waris mereka dan tidak pernah dijual kepada siapa pun, termasuk Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Mereka telah mengajukan surat kepada Wakil Bupati, DPRD Lombok Tengah, dan Kantor BPN/ATR Lombok Tengah, namun tidak ada tanggapan dan respon yang memuaskan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah menanggapi serius penyegelan gerbang SDN 1 Pengenjek yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman menegaskan bahwa lahan tersebut telah resmi tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan telah memiliki sertifikat.
Taufikurrahman menyatakan bahwa aset tersebut telah dicatatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan telah memiliki sertifikat. Ia menyayangkan tindakan penguasaan fisik secara sepihak yang dilakukan oleh pihak tertentu dan meminta masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika ingin melakukan klaim.
Taufikurrahman menambahkan bahwa Pemda tidak dapat melepaskan aset yang telah tercatat sebagai aset daerah tanpa ada dasar hukum yang mengikat, seperti putusan pengadilan. Ia berharap masyarakat memahami bahwa ada proses hukum yang harus ditempuh jika ingin melakukan klaim.
Pihaknya mengaku tidak ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana, namun jika tindakan sepihak terus terjadi dan mengganggu aset negara, Pemda tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum. (ms)