Dewan Pers Tegas, Media Dilarang Gunakan Nama Lembaga Negara Tanpa Afiliasi Resmi
Labulianews.id. Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dunia pers nasional dengan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau identitas menyerupai lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah media yang mengadopsi nama atau simbol institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tanpa izin atau hubungan formal
Penggunaan identitas lembaga negara oleh media swasta yang tidak memiliki afiliasi resmi dapat menimbulkan dampak serius, terutama dalam membentuk opini publik yang keliru. Jazuli menegaskan bahwa "Risikonya besar. Masyarakat bisa mengira media tersebut adalah bagian dari institusi resmi, padahal sama sekali tidak ada kaitannya".
Dewan Pers menegaskan bahwa penggunaan nama lembaga negara dapat dibenarkan apabila media tersebut benar-benar berada di bawah naungan institusi terkait. Contohnya adalah Polri TV yang merupakan media resmi milik Kepolisian RI.
Dalam upaya penertiban, Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan kepada media yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk segera mengganti nama atau identitasnya. Apabila tidak diindahkan, Dewan Pers siap menjatuhkan sanksi administratif, termasuk:
- Pencabutan status verifikasi perusahaan pers
- Pencabutan sertifikat kompetensi wartawan
Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga negara seperti Polri dan Kejaksaan Agung melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Fokus utama kerja sama ini adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara
Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap tercipta ekosistem pers yang bersih, profesional, dan terpercaya, demi kepentingan publik dan kemajuan demokrasi di Indonesia.