FP4: Kasus Dugaan Korupsi Insentif PPJ Lombok Tengah Ujian Serius Penegakan Hukum
Labulianews.id, Lombok Tengah, 22 Januari 2026 – Forum Pembelaan Pelayanan Publik (FP4) menilai kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah sebagai ujian serius bagi penegakan hukum dan kualitas pelayanan publik di daerah.
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Drs. JL bersama Bendahara Pengeluaran LBS didakwa menyetujui dan membayar insentif PPJ Tahap III Tahun 2021 senilai Rp332.502.585. Pembayaran ini diduga diberikan kepada pejabat dan staf tanpa dasar hukum yang jelas.
Jaksa mendakwakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian khusus untuk Tahap III 2021 dikonstruksikan Rp332.502.585.
Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin J, SH, menegaskan penegakan hukum atas perkara ini harus transparan dan tuntas. "Ini momentum pembenahan tata kelola insentif dan pengawasan internal, agar setiap rupiah PPJ dari masyarakat kembali untuk penerangan jalan dan pelayanan publik layak," tegasnya.
FP4 mendesak proses hukum berjalan adil demi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

