Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Suranadi: 9 Tersangka Peragakan 35 Adegan
Mataram, Labulianews. id (21/4/2026)- Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan korban di sebuah homestay wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin (20/04/2026).
Rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja. Turut hadir 9 tersangka, kuasa hukum masing-masing, penyidik, dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
35 Adegan Diperagakan Langsung Tersangka
Dalam reka ulang di lokasi kejadian, seluruh tersangka memperagakan langsung peran masing-masing dalam 35 adegan. Peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari awal hingga akhir, semua adegan diperagakan langsung oleh para tersangka,” kata Iptu Lalu Arfi.
Ia menyebut proses rekonstruksi berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, melalui Kanit Jatanras, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, berkas perkara akan segera rampung dan masuk ke tahap berikutnya,” jelas Iptu Lalu Arfi.
Tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Rekonstruksi menjadi tahapan krusial dalam penyidikan karena memberi gambaran utuh kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
Kasus penganiayaan di Suranadi ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena berujung pada meninggalnya korban. Reka ulang diharapkan membuat proses hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel hingga ke persidangan.

