24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda KASUS Kuasa Hukum Kades Sedau Datangi PT. Agama Mataram, Ini Alasannya
KASUS

Kuasa Hukum Kades Sedau Datangi PT. Agama Mataram, Ini Alasannya

Redaksi
Redaksi
04 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Labulianews.id-
Hariyati & Partner selaku kuasa hukum tergugat, Pemerintah Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, mendatangi Pengadilan Tinggi Agama NTB, Rabu (04/09/2024).

Kedatangan kuasa hukum ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan Pemantauan Proses Banding Putusan Pengadilan Agama (PA) Giri Menang dengan Nomor 215/Pdt.G/2024/PA.GM, atas perkara gugatan lahan yang saat ini dikuasai kas desa tersebut. Luas lahan yang tercatat di kas desa sekitar 70 are.

"Klien kami selaku tergugat atas nama Amir Sarifudin yang sekarang menjabat Kepala Desa Sedau. Sedang penggugat itu ahli waris atas nama A Makmur," ujar Juru Bicara Hariyati & Patner, Sahril, SH., usai menyerahkan surat permohonan tersebut.

Diakui Sahril, surat tersebut dilatarbelakangi adanya permintaan penarikan kembali amar putusan yang diperoleh Hariyati & Patner oleh PA Giri Menang tertanggal 26 Agustus 2024. Permintaan tersebut dinilai janggal. Karena batas pengajuan memori banding tanggal 22 Agustus 2024.

"Dari situlah kekhawatiran kami jangan sampai ada perubahan atau perbedaan putusan yang kami terima, dengan amar putusan yang diberikan PA Giri Menang ke Pengadilan Tinggi. Karena kami menerima amar putusan langsung dari PA Giri Menang tanpa melalui perantara," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya menilai, isi amar putusan majelis hakim PA Giri Menang janggal dan tidak singkron. Salah satu indikatornya, lokasi obyek tanah yang dipersidangkan berbeda dengan lokasi lahan yang disebutkan di amar putusan majelis hakim.

"Pertimbangan hukumnya, menggunakan obyek yang ada di Lombok Utara, tapi yang diputus, perkara yang ada di Lombok Barat," ungkapnya.

Sementara Ketua Hariyati & Patner, Haryati mengungkapkan bahwa tidak hanya perbedaan lokasi lahan yang diperkarakan. Pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan nama para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Pertimbangan hukumnya, Di depan (putusan), sudah sesuai dengan gugatan yang dipersidangkan. Tapi dari halaman 15 sampai halaman 80 itu berbicara tentang pihak lain, yaitu harta peninggalan atas nama Lalu Usman. Seharusnya berbicara tentang ahli waris atas Nama A Makmur," bebernya.

Ditambahkan, indikator lain yang membuat pihaknya khawatir adanya perubahan Isi dari amar putusan Majelis Hakim PA Giri Menang, terletak pada sanggahan dari kuasa hukum penggugat. 

"Kita seolah-olah diasumsikan salah membaca putusan. Jadi keberadaan kami di pengadilan tinggi ini untuk memastikan tidak terjadi perubahan antara amar putusan. Ketika berubah maka hancurlah dunia peradilan kita. Kami juga meminta Komisi Yudisial untuk memonitor proses peradilan ini," jelasnya.

Terpisah, Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama NTB, Karyadi mengaku telah menerima surat permohonan  kuasa hukum dari pihak tergugat. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti  dan mempelajari apa yang menjadi permohonan kuasa hukum tersebut.

"Kalau memang putusannya janggal, berbeda dengan isi gugatannya, baik lokasi obyek tanah serta nama-nama yang terlibat perkara, Hakim Pengadilan Tinggi tidak mungkin memenangkan yang keliru. Yang penting masukan memori banding dulu," tuturnya singkat. (*)

Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN