24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda KASUS Kuasa Hukum Kades Sedau Datangi PT. Agama Mataram, Ini Alasannya
KASUS

Kuasa Hukum Kades Sedau Datangi PT. Agama Mataram, Ini Alasannya

Redaksi
Redaksi
04 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Labulianews.id-
Hariyati & Partner selaku kuasa hukum tergugat, Pemerintah Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, mendatangi Pengadilan Tinggi Agama NTB, Rabu (04/09/2024).

Kedatangan kuasa hukum ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan Pemantauan Proses Banding Putusan Pengadilan Agama (PA) Giri Menang dengan Nomor 215/Pdt.G/2024/PA.GM, atas perkara gugatan lahan yang saat ini dikuasai kas desa tersebut. Luas lahan yang tercatat di kas desa sekitar 70 are.

"Klien kami selaku tergugat atas nama Amir Sarifudin yang sekarang menjabat Kepala Desa Sedau. Sedang penggugat itu ahli waris atas nama A Makmur," ujar Juru Bicara Hariyati & Patner, Sahril, SH., usai menyerahkan surat permohonan tersebut.

Diakui Sahril, surat tersebut dilatarbelakangi adanya permintaan penarikan kembali amar putusan yang diperoleh Hariyati & Patner oleh PA Giri Menang tertanggal 26 Agustus 2024. Permintaan tersebut dinilai janggal. Karena batas pengajuan memori banding tanggal 22 Agustus 2024.

"Dari situlah kekhawatiran kami jangan sampai ada perubahan atau perbedaan putusan yang kami terima, dengan amar putusan yang diberikan PA Giri Menang ke Pengadilan Tinggi. Karena kami menerima amar putusan langsung dari PA Giri Menang tanpa melalui perantara," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya menilai, isi amar putusan majelis hakim PA Giri Menang janggal dan tidak singkron. Salah satu indikatornya, lokasi obyek tanah yang dipersidangkan berbeda dengan lokasi lahan yang disebutkan di amar putusan majelis hakim.

"Pertimbangan hukumnya, menggunakan obyek yang ada di Lombok Utara, tapi yang diputus, perkara yang ada di Lombok Barat," ungkapnya.

Sementara Ketua Hariyati & Patner, Haryati mengungkapkan bahwa tidak hanya perbedaan lokasi lahan yang diperkarakan. Pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan nama para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Pertimbangan hukumnya, Di depan (putusan), sudah sesuai dengan gugatan yang dipersidangkan. Tapi dari halaman 15 sampai halaman 80 itu berbicara tentang pihak lain, yaitu harta peninggalan atas nama Lalu Usman. Seharusnya berbicara tentang ahli waris atas Nama A Makmur," bebernya.

Ditambahkan, indikator lain yang membuat pihaknya khawatir adanya perubahan Isi dari amar putusan Majelis Hakim PA Giri Menang, terletak pada sanggahan dari kuasa hukum penggugat. 

"Kita seolah-olah diasumsikan salah membaca putusan. Jadi keberadaan kami di pengadilan tinggi ini untuk memastikan tidak terjadi perubahan antara amar putusan. Ketika berubah maka hancurlah dunia peradilan kita. Kami juga meminta Komisi Yudisial untuk memonitor proses peradilan ini," jelasnya.

Terpisah, Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama NTB, Karyadi mengaku telah menerima surat permohonan  kuasa hukum dari pihak tergugat. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti  dan mempelajari apa yang menjadi permohonan kuasa hukum tersebut.

"Kalau memang putusannya janggal, berbeda dengan isi gugatannya, baik lokasi obyek tanah serta nama-nama yang terlibat perkara, Hakim Pengadilan Tinggi tidak mungkin memenangkan yang keliru. Yang penting masukan memori banding dulu," tuturnya singkat. (*)

Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Redaksi- Jumat, Juli 17, 2026
Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

BERITA POPULER

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN