BERITA
0
Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Labulianews.id (8/8/2025) Pengadilan Negeri Praya baru-baru ini mengeluarkan putusan terhadap terdakwa Lalu Saifudin alias Saef, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Lalu Ahmad Damiati Alias Dante (8/2) Putusan ini dijatuhkan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Informasi ini dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya.
Dalam SIPP terdakwa Lalu Saifudin divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari lamanya pidana. Terdakwa juga tetap ditahan dan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000. Barang bukti yang disita termasuk 1 buah parang dan hasil rekaman CCTV.
Penuntut umum dan terdakwa telah menerima putusan tersebut. Salinan putusan juga telah dikirim kepada penyidik pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pengadilan Negeri Praya menggunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan yang memungkinkan masyarakat untuk memantau status perkara dan putusan pengadilan secara online.
Via
BERITA