Tersangka Pencurian Laptop Diserahkan ke Kejari Mataram
Labulianews.id (24/8/2025) Mataram, NTB – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian laptop ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (21/08/2025). Tersangka bernama Lalu Indra Sabahan (35) diduga melakukan pencurian dua unit laptop di sebuah indekos di Lingkungan Punia, Kota Mataram, pada Jumat (27/06/2025) lalu.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. "Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Nurul Suhada, SH merupakan langkah signifikan dalam proses penegakan hukum," ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit laptop merk Acer warna silver beserta charger dengan nomor seri XKS8SN001434006164500, dan 1 unit laptop merk HP warna silver beserta charger dengan nomor seri 5CG0232Z5N.
Kapolsek menegaskan bahwa penyidikan telah selesai disertai pembuatan berita acara dan serah terima sesuai ketentuan hukum. "Tersangka kini tinggal menunggu proses persidangan yang akan dijadwalkan Kejaksaan Negeri Mataram," pungkasnya. Tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan dan terancam hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.