Pemda Lombok Tengah Hentikan Pembangunan Hotel di Pantai Selong Belanak
Labulianews.id (11/12/2025)- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh seorang investor di kawasan Pantai Selong Belanak, Desa Serangan. Aktivitas berupa pengerukan pada area sempadan pantai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melanggar rekomendasi teknis yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rahadian, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada investor sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah jarak bangunan dari garis sempadan pantai yang minimal berada pada radius 36 meter dari titik pasang tertinggi.
"Pada jarak 35 meter dari pasang tertinggi pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen," tegas Rahadian. Dinas PUPR juga telah meminta penghentian sementara aktivitas pengerukan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan kolam renang.
Investor diketahui berencana membangun fasilitas hotel di kawasan tersebut. "Pengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang. Sementara pada area tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan permanen. Jika hanya taman, berugak, atau fasilitas non-permanen lainnya masih dapat diizinkan," tambah Rahadian.
Apabila setelah peninjauan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak investor.

