6 Penyelenggara Negara NTB Terancam Terseret Dugaan Korupsi PAW DPRD Loteng
Labulianews.id, Praya, Lombok Tengah, 26 April 2026_ – Dugaan korupsi dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyeret enam penyelenggara negara di NTB. Mereka resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Enam penyelenggara negara yang dilaporkan yakni Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah, Sekretaris KPU Loteng, Ketua DPRD Loteng, Sekretaris DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah, serta Gubernur NTB.
“Laporan sudah teregister di Polda NTB dengan nomor TBLP/170/IV/2026/Ditreskrimsus tanggal 19 April 2026. Kami sangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 421 KUHP,” tegas M. Sahiburrahban, pelapor sekaligus warga Praya Barat.
Diduga Terbitkan Surat PAW Saat Kasasi MA Masih Berjalan.
Sahiburrahban menyebut KPU Loteng menerbitkan Surat No. 032/PAW 01 1-SD/5202/2/2026 tanggal 26 Februari 2026, padahal proses hukum masih berlangsung. Hal itu dinilai melanggar Pasal 27 ayat 5 PKPU No. 3 Tahun 2025 yang melarang KPU menerbitkan surat PAW selama ada sengketa di pengadilan.
“Padahal tanggal 5 Maret 2026 saya sudah ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Artinya perkara belum inkracht. Ini pelanggaran telanjang,” ujar Sahiburrahban.
Ia menambahkan, dasar PAW yakni SK DPP PPP No. 0006/SK/DPP/C/XII/2025 juga cacat karena tidak ditandatangani Sekjen. Mahkamah Partai PPP bahkan sudah menyatakan status Sdr. Muhammad Najib Daud Muhsin adalah TMS.
Berpotensi Rugikan APBD Miliaran Rupiah
Menurut pelapor, jika Gubernur NTB tetap menerbitkan SK Peresmian PAW, maka APBD Lombok Tengah akan digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, dan fasilitas Anggota DPRD yang prosesnya diduga ilegal. “Ini uang rakyat. Bisa miliaran rupiah setahun,” katanya.
Sahiburrahban memastikan Senin, 26 April 2026, pihaknya akan memasukkan laporan dugaan Tipikor Pasal 3 UU No. 31/1999 ke Kejaksaan Tinggi NTB. “Kami minta Kejati segera kirim Surat Pencegahan ke Gubernur agar tidak terbitkan SK PAW sebelum ada putusan MA.”
Laporan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ombudsman RI melalui Perwakilan Ombudsman di NTB juga sudah disampaikan. Dokumen terkait pun telah dikirim ke Pimpinan BK DPRD Lombok Tengah. “Kami mohon Ketua BK DPRD untuk segera memeriksa dan menyelidiki Ketua DPRD yang kami duga telah melanggar kode etik pimpinan DPRD,” tegas Pelapor.
Berkas untuk KPK RI disebut sudah disiapkan dan akan dikirim setelah laporan ke Kejati teregister.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari para terlapor, media ini berusaha untuk mengkonfirmasi nya (*)

