24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda SUARA RAKYAT 6 Penyelenggara Negara NTB Terancam Terseret Dugaan Korupsi PAW DPRD Loteng
SUARA RAKYAT

6 Penyelenggara Negara NTB Terancam Terseret Dugaan Korupsi PAW DPRD Loteng

Redaksi
Redaksi
25 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Labulianews.id, Praya, Lombok Tengah, 26 April 2026_ – Dugaan korupsi dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyeret enam penyelenggara negara di NTB. Mereka resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Enam penyelenggara negara yang dilaporkan yakni Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah, Sekretaris KPU Loteng, Ketua DPRD Loteng, Sekretaris DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah, serta Gubernur NTB.

“Laporan sudah teregister di Polda NTB dengan nomor TBLP/170/IV/2026/Ditreskrimsus tanggal 19 April 2026. Kami sangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 421 KUHP,” tegas M. Sahiburrahban, pelapor sekaligus warga Praya Barat.

Diduga Terbitkan Surat PAW Saat Kasasi MA Masih Berjalan.
Sahiburrahban menyebut KPU Loteng menerbitkan Surat No. 032/PAW 01 1-SD/5202/2/2026 tanggal 26 Februari 2026, padahal proses hukum masih berlangsung. Hal itu dinilai melanggar Pasal 27 ayat 5 PKPU No. 3 Tahun 2025 yang melarang KPU menerbitkan surat PAW selama ada sengketa di pengadilan.

“Padahal tanggal 5 Maret 2026 saya sudah ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Artinya perkara belum inkracht. Ini pelanggaran telanjang,” ujar Sahiburrahban.

Ia menambahkan, dasar PAW yakni SK DPP PPP No. 0006/SK/DPP/C/XII/2025 juga cacat karena tidak ditandatangani Sekjen. Mahkamah Partai PPP bahkan sudah menyatakan status Sdr. Muhammad Najib Daud Muhsin adalah TMS.

Berpotensi Rugikan APBD Miliaran Rupiah
Menurut pelapor, jika Gubernur NTB tetap menerbitkan SK Peresmian PAW, maka APBD Lombok Tengah akan digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, dan fasilitas Anggota DPRD yang prosesnya diduga ilegal. “Ini uang rakyat. Bisa miliaran rupiah setahun,” katanya.

Sahiburrahban memastikan Senin, 26 April 2026, pihaknya akan memasukkan laporan dugaan Tipikor Pasal 3 UU No. 31/1999 ke Kejaksaan Tinggi NTB. “Kami minta Kejati segera kirim Surat Pencegahan ke Gubernur agar tidak terbitkan SK PAW sebelum ada putusan MA.”

Laporan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ombudsman RI melalui Perwakilan Ombudsman di NTB juga sudah disampaikan. Dokumen terkait pun telah dikirim ke Pimpinan BK DPRD Lombok Tengah. “Kami mohon Ketua BK DPRD untuk segera memeriksa dan menyelidiki Ketua DPRD yang kami duga telah melanggar kode etik pimpinan DPRD,” tegas Pelapor.

Berkas untuk KPK RI disebut sudah disiapkan dan akan dikirim setelah laporan ke Kejati teregister. 

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari para terlapor, media ini berusaha untuk mengkonfirmasi nya (*) 


Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Redaksi- Minggu, Juni 28, 2026
Gocekan di Kecamatan Gangga, Tamparan untuk Wibawa Hukum

Gocekan di Kecamatan Gangga, Tamparan untuk Wibawa Hukum

Minggu, Juni 14, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Perbub “Diobok-obok” di Labulia, DPMD Loteng Bungkam

Perbub “Diobok-obok” di Labulia, DPMD Loteng Bungkam

Minggu, Juni 14, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Gocekan di Kecamatan Gangga, Tamparan untuk Wibawa Hukum

Gocekan di Kecamatan Gangga, Tamparan untuk Wibawa Hukum

Minggu, Juni 14, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Perbub “Diobok-obok” di Labulia, DPMD Loteng Bungkam

Perbub “Diobok-obok” di Labulia, DPMD Loteng Bungkam

Minggu, Juni 14, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026

BERITA POPULER

Gocekan di Kecamatan Gangga, Tamparan untuk Wibawa Hukum

Gocekan di Kecamatan Gangga, Tamparan untuk Wibawa Hukum

Minggu, Juni 14, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Perbub “Diobok-obok” di Labulia, DPMD Loteng Bungkam

Perbub “Diobok-obok” di Labulia, DPMD Loteng Bungkam

Minggu, Juni 14, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN