24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda SUARA RAKYAT 6 Penyelenggara Negara NTB Terancam Terseret Dugaan Korupsi PAW DPRD Loteng
SUARA RAKYAT

6 Penyelenggara Negara NTB Terancam Terseret Dugaan Korupsi PAW DPRD Loteng

Redaksi
Redaksi
25 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Labulianews.id, Praya, Lombok Tengah, 26 April 2026_ – Dugaan korupsi dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyeret enam penyelenggara negara di NTB. Mereka resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Enam penyelenggara negara yang dilaporkan yakni Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah, Sekretaris KPU Loteng, Ketua DPRD Loteng, Sekretaris DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah, serta Gubernur NTB.

“Laporan sudah teregister di Polda NTB dengan nomor TBLP/170/IV/2026/Ditreskrimsus tanggal 19 April 2026. Kami sangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 421 KUHP,” tegas M. Sahiburrahban, pelapor sekaligus warga Praya Barat.

Diduga Terbitkan Surat PAW Saat Kasasi MA Masih Berjalan.
Sahiburrahban menyebut KPU Loteng menerbitkan Surat No. 032/PAW 01 1-SD/5202/2/2026 tanggal 26 Februari 2026, padahal proses hukum masih berlangsung. Hal itu dinilai melanggar Pasal 27 ayat 5 PKPU No. 3 Tahun 2025 yang melarang KPU menerbitkan surat PAW selama ada sengketa di pengadilan.

“Padahal tanggal 5 Maret 2026 saya sudah ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Artinya perkara belum inkracht. Ini pelanggaran telanjang,” ujar Sahiburrahban.

Ia menambahkan, dasar PAW yakni SK DPP PPP No. 0006/SK/DPP/C/XII/2025 juga cacat karena tidak ditandatangani Sekjen. Mahkamah Partai PPP bahkan sudah menyatakan status Sdr. Muhammad Najib Daud Muhsin adalah TMS.

Berpotensi Rugikan APBD Miliaran Rupiah
Menurut pelapor, jika Gubernur NTB tetap menerbitkan SK Peresmian PAW, maka APBD Lombok Tengah akan digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, dan fasilitas Anggota DPRD yang prosesnya diduga ilegal. “Ini uang rakyat. Bisa miliaran rupiah setahun,” katanya.

Sahiburrahban memastikan Senin, 26 April 2026, pihaknya akan memasukkan laporan dugaan Tipikor Pasal 3 UU No. 31/1999 ke Kejaksaan Tinggi NTB. “Kami minta Kejati segera kirim Surat Pencegahan ke Gubernur agar tidak terbitkan SK PAW sebelum ada putusan MA.”

Laporan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ombudsman RI melalui Perwakilan Ombudsman di NTB juga sudah disampaikan. Dokumen terkait pun telah dikirim ke Pimpinan BK DPRD Lombok Tengah. “Kami mohon Ketua BK DPRD untuk segera memeriksa dan menyelidiki Ketua DPRD yang kami duga telah melanggar kode etik pimpinan DPRD,” tegas Pelapor.

Berkas untuk KPK RI disebut sudah disiapkan dan akan dikirim setelah laporan ke Kejati teregister. 

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari para terlapor, media ini berusaha untuk mengkonfirmasi nya (*) 


Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Redaksi- Minggu, Agustus 23, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

BERITA POPULER


Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN